Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejaksaan Blitar Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Samsudin

Samsudin usai mengikuti sidang putusan di PN Blitar. IDN Times/ istimewa

Blitar, IDN Times- Kejaksaan Negeri Blitar mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Blitar yang memvonis bebas Samsudin dan dua anak buahnya. Samsudin beserta anak buahnya, Nur Fikri dan Ahmad Yusuf mendapat vonis bebas dari majelis hakim PN Blitar, dalam kasus konten tukar pasangan. Pihak Kejaksaan menilai ada perbedaan persepsi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim dalam kasus ini.

1. JPU menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan

Plh Kejaksaan Negeri Blitar, Syahrir Sagir. IDN Times/ istimewa

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Syahrir Sagir mengatakan pihaknya akan melakukan upaya kasasi atas putusan majelis hakim tersebut. Dalam kasus ini JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda RP 5 juta dan subsider 3 bulan.

"Keputusan bebas ini tentunya kami sebagai jaksa penuntut umum akan melakukan upaya hukum kasasi," ujarnya, Rabu (31/07/2024).

2. Ada perbedaan persepsi antara JPU dan majelis hakim

Samsudin usai mengikuti sidang putusan di PN Blitar. IDN Times/ istimewa

Mereka menilai terdapat perbedaan persepsi antara JPU dengan majelis hakim dalam kasus ini. Salah satunya adalah terdapat perbuatan asusila dalam video yang viral tersebut namun hakim melihat itu bukan tindakan kesusilaan.

"Jadi dari keputusan kemarin itu ada perbedaan persepsi antara jaksa penuntut umum dan pertimbangan majelis hakim, terutama tentang kesusilaan, dari situ dilihat itu bukan perbuatan kesusilaan sehingga majelis hakim membebaskan," tuturnya.

3. Juga dakwakan SARA atas konten yang dibuat

Samsudin usai mengikuti sidang putusan di PN Blitar. IDN Times/ istimewa

Meski pasal yang telah di sangkakan kepada tiga terdakwa oleh JPU sudah memenuhi unsur pidana namun keputusan hakim lain. "Terkait SARA dari kami JPU sebenarnya sudah memenuhi unsur mungkin hakim berpendapat lain, kita ajukan kasasi supaya majelis hakim kasasi berpendapat lain," pungkasnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar memvonis bebas terdakwa Samsudin bersama dua anak buahnya. Dalam putusannya hakim menilai dakwaan yang diberikan JPU tidak terbukti sehingga mereka dibebaskan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bramanta Pamungkas
EditorBramanta Pamungkas
Follow Us