Urusan Nyawa, Legalisasi Ganja Harusnya Bisa di Indonesia

Harus ada fatwa yang didukung produk hukum

Surabaya, IDN Times - Desakan legalisasi ganja untuk kebutuhan medis terus menguat di Indonesia. Ditambah lagi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang ikut memberi saran kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) ihwal penggunaan ganja medis. Polemik ini pun menyita perhatian ahli hukum Islam Universitas Airlangga (Unair), Prawitra Thalib.

1. Jika untuk nyawa hukumnya boleh

Urusan Nyawa, Legalisasi Ganja Harusnya Bisa di IndonesiaIlustrasi ganja atau c. sativa (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Prawitra bilang, ada lima sebab diturunkannya suatu syariat dalam Islam. Suatu hukum Islam ada untuk memelihara lima aspek yang disebut maqashid syari’at tersebut. "Pemeliharaan agama, pemeliharaan nyawa, pemeliharaan akal, pemeliharaan keturunan, dan pemeliharaan harta," ujarnya, Senin (4/7/2022).

Apabila ditujukan untuk memelihara nyawa, Prawitra berpendapat bahwa penggunaan ganja diperbolehkan. Di sisi lain, demi memelihara akal, penggunaan ganja untuk tujuan rekreasional diharamkan. "Fatwa ganja medis ini baik. Untuk menegaskan batasan penggunaan ganja untuk kepentingan memelihara nyawa," tegas dia.

2. Tapi perlu fatwa bahkan aturan untuk cegah penyalahgunaan

Urusan Nyawa, Legalisasi Ganja Harusnya Bisa di IndonesiaMajelis Ulama Indonesia

Lebih lanjut, dosen Fakultas Hukum Unair ini berpendapat, legalisasi ganja juga seharusnya mampu mencegah penyalahgunaan. Fatwa itu berisi tafsir bahwa ganja tidak dihalalkan sepenuhnya. “Kalau sehat wal afiat pakai ganja tetap tidak boleh,” Prawitra menambahkan.

MUI, sambung dia, harus mempertimbangkan aspek urgensi ganja medis jika ingin mengeluarkan fatwa mengenai legalitasnya. “Yang dikedepankan itu hisbunnafs, pemeliharaan nyawa. Jika (ganja) tidak dipakai maka nyawa terancam, itu bisa (dibenarkan),” terangnya.

Baca Juga: Ganja Medis Santer Dibahas, Wamenkumham: Ada Mekanismenya

3. Fatwa perlu didukung Undang-undang

Urusan Nyawa, Legalisasi Ganja Harusnya Bisa di IndonesiaIlustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurutnya, penggunaan ganja harus ditujukan untuk pemeliharaan nyawa tanpa membahayakan pemeliharaan akal. Akan tetapi, Prawitra juga menjelaskan bahwa fatwa MUI bersikap tidak mengikat. Berfungsi sama seperti pendapat hukum yang dikeluarkan oleh seorang ahli hukum.

“Pada prinsipnya pendapat hukum itu tidak mengikat,” tuturnya.

Untuk memiliki kekuatan hukum yang mengikat, legalisasi ganja medis harus ditetapkan dalam undang-undang. Sebelumnya, isu ini harus menjadi pembahasan dalam program legislasi nasional terlebih dahulu. Konsekuensinya, pemerintah Indonesia harus mampu melakukan law enforcement terhadap undang-undang tersebut.

“Saya takutnya kalau tidak dikontrol dengan baik, ganja yang awal mulanya untuk keperluan medis disalahgunakan untuk kepentingan hepi-hepi," ungkap Prawitra khawatir. Dia mengimbau agar law enforcement dijalankan dengan baik.

Baca Juga: [OPINI] Strategi Jitu Wapres untuk Legalitas Ganja Medis

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya