UMP 2022 Masih Digodok, Buruh Jatim Usul Rp3,4 Juta

Besaran UMP Jatim tahun 2021 masih Rp1,868 juta

Surabaya, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Dewan Pengupahan Jawa Timur (Jatim) sedang menggodok Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Pihak pekerja di Jatim pun angkat bicara sekaligus melayangkan usulan.

1. Desak UMP 2022 sebesar Rp3,4 juta

UMP 2022 Masih Digodok, Buruh Jatim Usul Rp3,4 JutaIlustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Jazuli mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa agar menetapkan UMP 2022 sebesar Rp3,4 juta. UMP Jatim tahun 2021 sendiri masih di angka Rp1,868 juta.

"Angka Rp3,4 juta ini didapat dari data yang disajikan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dijadikan parameter penggali kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2022," ujarnya tertulis, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: UMP 2022 Jatim Ditetapkan November, Bocorannya Ring 1 Tak Naik

2. Ingin UMSK tetap berlaku pada 2022

UMP 2022 Masih Digodok, Buruh Jatim Usul Rp3,4 JutaIlustrasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Selain UMP, para pekerja dari FSPMI ini juga meminta Khofifah tetap memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jatim pada tahun depan. Jazuli ingin, penetapan kebijakan tenaga kerja terutama upah, berdasarkan prinsip berkeadilan.

"Wujudkan upah layak dan berkeadilan di Jawa Timur," tegas dia.

3. Rencana aksi dengan 500 orang

UMP 2022 Masih Digodok, Buruh Jatim Usul Rp3,4 JutaRagam spanduk suara buruh yang ada saat demo buruh pada Sabtu (1/5/2021). (IDN Times/Sandy Firdaus)

Lebih lanjut, Jazuli bersama 500 orang yang tergabung dalam massa FSPMI Jatim akan menggeruduk Kantor Gubernur Jatim untuk melayangkan aspirasi UMP maupun UMSK 2022, pukul 12.00 WIB, Selasa (26/10/2021). Massa aksi berangkat dari kabupaten/kota masing-masing untuk bertemu di depan Royal Plaza.

"Isu yang diusung dalam aksi demonstrasi Nasional kali ini yaitu, tolak Omnibus Law dengan mendesak Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Judicial Review yang diajukan FSPMI," katanya.

"Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di dalam perusahaan tanpa menggunakan Omnibus Law dan tetap berlakukan UMSK tahun 2022 di Jawa Timur," pungkas Jazuli.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2021, DKI Jakarta Tertinggi

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya