Tetapkan Upah Murah, Khofifah Dianggap Langgar Komitmen Politik

Kenaikan 1,2 persen padahal inflasi 1,92 persen

Surabaya, IDN Times - Serikat buruh Jawa Timur (Jatim) kembali berkumpul jelang aksi demonstrasi besar-besaran menolak upah murah yang telah ditetapkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Buruh menilai, Khofifah terlalu tunduk dengan pemerintah pusat. Serta ada maksud menarik investor dengan mengorbankan warganya sendiri.

Upah murah yang dimaksud berupa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022.

1. Khofifah dinilai tidak peka dengan kondisi sosial dan ekonomi

Tetapkan Upah Murah, Khofifah Dianggap Langgar Komitmen PolitikKonpers serikat buruh Jatim jelang aksi besar tolak upah murah 2022. Dok. Ist.

Menurut Juru Bicara (Jubir) Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jatim, Jazuli, kenaikan UMP Jatim 2022 yang hanya sebesar Rp22.790, atau hanya sebesar 1,2 persen menunjukkan Khofifah tidak peka terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya buruh yang terdampak akibat pandemik COVID-19. Kenaikan UMP tersebut di bawah inflasi Jatim yang sebesar 1,92 persen.

"Ini artinya upah buruh tergerus inflasi yang mengakibatkan daya beli buruh menurun. Selain itu buruh juga tidak menikmati pertumbuhan ekonomi yang tumbuh 7,07 persen sebagaimana yang disampaikan Presiden Jokowi saat Pidato Kepresidenan penyampaian RUU APBN 2022 beserta Nota Keuangan 16 Agustus 2021 yang lalu," ujarnya tertulis, Rabu (24/11/2021).

2. Khofifah disebut ingkar komitmen politik

Tetapkan Upah Murah, Khofifah Dianggap Langgar Komitmen PolitikGubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendatangi tiga rumah pompa di sepanjang aliran Sungai Kemuning, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura pada Sabtu (13/11/2021). Dok. Humas Pemprov Jatim.

Khofifah, kata Jazuli, dinilai mengingkari komitmen politik yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Dengar Pendapat pada 14 Oktober 2021 di DPRD Jatim yang dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim, Komisi E DPRD Jatim, BPS Jatim dan perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jatim.

Dalam Berita Acara tersebut bahwa dalam penetapan upah minimum tahun 2022 yang berkeadilan selain menggunakan mekanisme yang tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 juga mempertimbangkan mekanisme penetapan upah minimum tahun-tahun sebelumnya.

"Ini artinya gubernur tidak harus mengikuti SE Menaker yang menyesatkan dan memiskinkan buruh tersebut. Namun faktanya gubernur mengabaikan aspirasi publik dengan menetapkan UMP Jawa Timur tahun 2022 hanya berpatokan terhadap PP Nomor 36 Tahun 2021," kata dia.

3. Khofifah tidak konsisten laksanakan peraturan perundang-undangan

Tetapkan Upah Murah, Khofifah Dianggap Langgar Komitmen PolitikKonpers serikat buruh Jatim jelang aksi besar tolak upah murah 2022. Dok. Ist.

Lebih lanjut, dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan, Jazuli melihat, Khofifah lebih takut terhadap Surat Edaran (SE) Menteri ketimbang Instruksi Presiden. Dalih adanya regulasi baru UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pengupahan terhadap penetapan upah minimum yang tidak boleh dilanggar.

"Namun dalam pemenuhan hak atas Jaminan Sosiak buruh, gubernur mengabaikan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional jo UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional jo UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS jo PP No. 86 Tahun 2013 tentang Sanksi Administratif," ungkap dia.

Dalam inspres tersebut mengamatkan kepada gubernur untuk memberikan sanksi terhadap Perusahaan yang belum mendaftarkan buruhnya kepada BPJS. Faktanya sudah empat tahun Inspres tersebut diterbitkan, tetapi di Jatim tidak ada satu pun perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya keapda BPJS yang diberikan sanksi.

"Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, terdapat 3.975 perusahaan dengan total 19.063 buruh dan lebih dari 50 ribu keluarga buruh yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini akan semakin membuat buruh termiskinkan dengan upah murah dan ketika sakit harus berobat dengan biaya sendiri," bebernya.

Baca Juga: Kecewa UMP Naik Rp22 Ribu, Ratusan Buruh Geruduk Grahadi Hari Ini

4. Buruh ancam demo besar

Tetapkan Upah Murah, Khofifah Dianggap Langgar Komitmen PolitikKonpers serikat buruh Jatim jelang aksi besar tolak upah murah 2022. Dok. Ist.

Pihak buruh, sambung Jazuli, menilai Khofifah menerapkan kebijakan politik upah murah untuk menarik investasi dengan mengorbankan rakyat Jatim khususnya kaum buruh untuk dieksploitasi. Menyikapi hal tersebut, serikat pekerja/serikat buruh Jatim  yang tergabung dalam aliansi Gasper akan melakukan aksi massa besar-besaran pada 25, 26, 29 dan 30 November 2021.

Puncak aksi dilakukan pada Senin (29/11/2021), dengan melibatkan 50 ribu massa aksi buruh seluruh Jatim. Aksi ini akan dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur dan Gedung Negara Grahadi. Tidak menutup kemungkinan aksi akan dilakukan di jalan-jalan protokol di Kota Surabya, jika Khofifah tetap angkuh dan mengabaikan aspirasi serikat buruh.

Tuntutan aksi berupa, penetapan UMP dan UMK sebesar 13 persen. Kenaikan tersebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi YoY Jatim tahun 2021 sebesar 7,07 persen. "Dan asumsi pertumbuhan ekonomi RAPBN tahun 2022 sebesar 5,8 persen, sehingga total sebesar 12,87 persen atau dibulatkan sebesar 13 persen," tegas Jazuli.

Bagi perusahaan yang mampu membayar lebih besar dari UMK, maka gubernur wajib memfasilitasinya dengan menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) atau Upah Minimum Unggulan (UMU) bagi perusahaan-perusahaan tertentu. Sedangkan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK, maka gubernur bisa memberikan dispensasi melalui penangguhan pembayaran UMK.

Baca Juga: Perhatian! Ini Daftar Kenaikan UMP 2022 di Indonesia

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya