Semua Berkas Perkara Beres, Kasus SPI Segera Disidangkan

Tersangka sudah diserahkan polisi ke kejaksaan

Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) berinisial JEP segera disidangkan. Ini setelah kejaksaan memastikan berkas perkara tahap I lengkap alias P21. Kemudian berkas perkara tahap II berupa tersangka dan alat bukti juga telah dilimpahkan kepolisian ke kejaksaan.

1. Tersangka sudah diserahkan polisi ke kejaksaan

Semua Berkas Perkara Beres, Kasus SPI Segera Disidangkanselamatpagiindonesia.org

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), AKBP Hendra Eko Triyulianto memastikan bahwa semuanya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka saat ini menjadi kewenangan kejaksaan untuk melanjutkan kasus ini ke meja hijau.

"Sudah tahap II, tersangka sudah saya serahkan ke JPU," ujarnya tertulis saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).

2. Penyerahan sejak 31 Januari 2022 ke Kejari Batu

Semua Berkas Perkara Beres, Kasus SPI Segera DisidangkanSidang praperadilan kasus pemerkosaan di SMA SPI, Senin (17/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia)

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Fathur Rohman menyampaikan, berkas tahap I kasus ini telah dinyatakan P21 sejak 27 Januari 2022 lalu. Tak menunggu waktu lama, kepolisian melanjutkan penyerahan berkas tahap II pada 31 Januari 2022.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti pada 31 Januari 2022, bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu," katanya ketika dihubungi.

Baca Juga: Ditolak, Tersangka Perkosaan SMA SPI Pertimbangkan Praperadilan Lagi

3. Tersangka terancam UU Perlindungan Anak

Semua Berkas Perkara Beres, Kasus SPI Segera DisidangkanIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Terkait jadwal sidang, Fathur belum bisa memastikannya. Dia hanya menyebut, tersangka JEP disangka melanggar Pasal 81 Jo. Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo. Pasal 76E UU.RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU.RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.RI dan/atau Pasal 294 Ayat (2) Ke-2 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

Baca Juga: Tok! Praperadilan Pelaku Kekerasan Seksual SMA SPI Ditolak

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya