Sebarkan Hoaks Kerusuhan 98, Warga Jombang Ditangkap Polda

Ia mengajak agar tak memilih salah satu paslon

Surabaya, IDN Times - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, menangkap pelaku ujaran kebencian berbau SARA bernama Arif Kurniawan Radjasa (36). Warga Ngemplak, Pagerwojo, Jombang ini menyebarkan berita bohong alias hoaks melalui media sosial Facebook, Minggu (7/4). Tersangka menggunakan akun bernama Antonio Bannera.

1. Akun Facebook dilaporkan ke Mabes Polri sejak Maret

Sebarkan Hoaks Kerusuhan 98, Warga Jombang Ditangkap PoldaPexels/Tracy Le Blance

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut awal mula penangkapan Arif ini dikarenakan ada laporan ke Bareskrim dan Humas Mabes Polri sejak Maret. Ia diduga dengan sengaja mengunggah ujaran kebencian berbau SARA di akun Facebook miliknya.

"Atensi Mabes Polri akun Antonio Bannera. Pengaduan sudah 1 minggu. Dari berbagai masyarakat mengadukan yang melukai bangsa Indonesia mengungkit peristiwa 1998," ujar Barung, Minggu (7/4).

Baca Juga: Dituding Dalang Kerusuhan 98, Wiranto Tantang Prabowo Sumpah Pocong

2. Tersangka ditangkap beserta istrinya di kosnya, Sidoarjo

Sebarkan Hoaks Kerusuhan 98, Warga Jombang Ditangkap PoldaDok.IDN Times/Istimewa

Subdit V Siber Ditreskrimsus kemudian bergerak menangkap tersangka di rumah kosnya, Sedati, Sidoarjo, Sabtu (6/4) malam. Ia diamankan beserta istrinya.

"Motifnya masih didalami, (ujaran kebencian) diproses melalui hp tersangka, aku semoay diganti nama Gatot Kaca, diganti foto perempuan, istrinya," kata Kasubdit V Siber Polda Jatim, AKBP Cecep Susatya.

3. Istri hanya diamankan belum ditetapkan tersangka

Sebarkan Hoaks Kerusuhan 98, Warga Jombang Ditangkap PoldaDok.IDN Times/Istimewa

Sementara terkait istri tersangka, lanjut Cecep, belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, istri Arif ini mengaku tidak tahu menahu perihal postingan sang suami.

"Untuk Istri kita amankan. Istri tidak bisa dikaitkan. Yang bersangkutan tidak tahu menahu apa yang ditulis AF (tersangka)," imbuh Cecep.

4. Mengaku keluarganya korban 98 dan ajak tak pilih salah satu capres

Cecep juga menyebut, tersangka ialah residivis kasus perampasan 10 tahun lalu di Jatim. Sedangkan dalam proses penyidikan, tersangka mengaku membuat akun sejak tahun 2015. Alasan yang muncul kenapa mengunggah ujaran kebencian, karena keluarganya pernah jadi korban peristiwa kerusuhan 1998.

Dalam kirimannya itu, tersangka mengajak untuk tidak memilih salah satu pasangan calon (paslon) di Pilpres 2019. Ia juga menyebut, salah satu capres terlibat kasus tersebut.

"Sementara seperti itu (keluarga korban 1998). Ada pengakuan sepihak (dari tersangka)," tandas Cecep.

5. Terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar

Sebarkan Hoaks Kerusuhan 98, Warga Jombang Ditangkap PoldaUnsplash/Rawpixel

Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 45A ayat(2) jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ia pun terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 milliar.

Baca Juga: St Antonius Padova, Gereja Dua Abad Saksi Kerusuhan 1998

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya