Ribuan Bacaleg Jatim TMS, Gak Lampirkan Bebas Narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) telah melakukan verifikasi administrasi terhadap Bakal Calon Legislatif DPRD Jatim untuk Pemilu 2024. Dari ribuan data yang disetor, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Fakta mengenai banyaknya data Bacaleg yang TMS ini diungkap langsung oleh Ketua KPU Jatim, Choirum Anam. Dia menyebut secara rinci bahwa ada sebanyak 1.958 bacaleg yang TMS.
"Kami menemukan 1.941 bacalon yang TMS," ujar Anam saat sela acata di Hotel Vasa Surabaya, Sabtu (24/6/2023) malam.
Lebih lanjut, Anam juga membeberkan bahwa bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU Jatim hanya segelintir saja. "Dan yang MS baru 17(bacaleg)," ucap dia.
Ada beberapa faktor yang membuat bacalon dinyatakan TMS. Seperti halnya kesalahan antara penyebutan nama di KTP dengan form pencalonan. Kemudian belum ada kelengkapan surat sehat dan bebas narkoba.
"Kami sudah memberikan penjelasan kepada setiap bacaleg apa yang kurang, seperti kesalahan nama, ada yang masih belum menyelesaikan surat dari pengadilan, surat kesehatan jasmani dan rohani, bebas narkoba. Ada juga yang masih banyak kekurangan hal yang terkecil, seperti foto,” paparnya.
Bagi bacaleg yang dinyatakan TMS, mereka masih punya kesempatan untuk perbaikan dokumen. Proses perbaikan dari parpol kekurangan syarat itu selama 15 hari. Terhitung mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
“Partai politik harus melakukan proses perbaikan terkait dokumen bakal calon sebelum 9 Juli. Prosesnya masih cukup panjang. Parpol, bacaleg dan bacalon DPD, masih ada ruang untuk melakukan perbaikan dokumen,” katanya.
KPU juga masih punya cukup waktu untuk melakukan verifikasi. KPU akan melakukan proses verifikasi ulang setelah 9 Juli. Usai melakukan proses verifikasi, KPU kemudian klarifikasi. Misalnya, ada bacaleg yang sekolahnya sudah bubar.
Nah, ketika ada keraguan-keraguan maka KPU akan melakukan klarifikasi kepada dinas setempat. “Itu bentuk klarifikasi faktual. Itupun kami lakukan setelah ada keraguan-keraguan tadi. Kalau tidak ada keraguan, cukup dilakukan secara administrasi saja,” pungkas Anam.