Ratusan Anak di Jatim Meninggal Akibat COVID-19

Surabaya, IDN Times - Jumlah kematian akibat COVID-19 di Jawa Timur (Jatim) menjadi tertinggi nasional. Data Satgas Penanganan COVID-19 Jatim per 2 Agustus 2021 ada 21.012 yang meninggal dunia selama pandemik ini. Dari data itu, ratusan di antaranya terdapat korban anak-anak.
1. Tercatat 114 anak meninggal dunia kena COVID-19
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur (DP3AK) Jatim, Andriyanto mengatakan, terdapat 114 anak yang meninggal dunia akibat terinfeksi virus corona SARS CoV-2.
"Masing-masing 50 anak usia 0-5 tahun dan 64 anak usia 6–18 tahun," ujarnya, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga: Dinsos Jatim Masih Mendata Anak Yatim Korban COVID-19
2. Diestimasikan 5.082 anak yatim piatu karena orangtuanya meninggal usai terinfeksi COVID-19
Tak hanya kematian anak, Andriyanto juga membeberkan kalau banyak anak yang kini menjadi yatim piatu setelah orangtuanya meninggal dunia akibat COVID-19. Diperkirakan ada 5.082 anak menjadi yatim piatu dengan asumsi seperempat jumlah penduduk Jatim anak usia 0-18 tahun.
"DP3AK berkolaborasi dengan lembaga masyarakat, forum anak, dan stakeholder lainnya menginisiasi upaya pemulihan psiko sosial terpadu bagi anak-anak dengan orangtua meninggal karena COVID-19," katanya.
3. Data anak yatim piatu korban COVID-19 masih diverifikasi
Nah, untuk memastikan jumlah anak-anak dengan orangtua meninggal karena COVID-19, DP3AK saat ini melakukan pendataan by name by address. Pendataan ini masih dalam proses, untuk dilakukan intervensi dan pemberian bantuan spesifik anak.
"Anak-anak tersebut juga akan didampingi oleh pendamping psikolog untuk dilakukan asesmen dan penguatan psikis selama pandemik berlangsung," terang dia.
Anak-anak tersebut, sambung Andriyanto, juga akan diberikan peningkatan kapasitas dengan edukasi dan pelatihan kewirausahaan oleh pelatih profesional yang dibutuhkan anak-anak remaja, melalui daring atau luring di UPTD Dinas Sosial Provinsi Jatim.
"Bekerja sama dengan Dinas Dukcapil untuk memastikan Anak-anak tersebut memperoleh hak-hak sipilnya, misalnya akta kematian orangtua, akta kelahiran; KK yang ada namanya, kartu identitas anak dan perekaman KTP bagi yang mau berusia 17 tahun," terangnya.
Baca Juga: Kisah Pilu 3 Bocah di Gresik, Orangtua Wafat karena Covid-19