Polisi Terjerat Narkoba, JPU Sebut Sabu Dapat dari Pelaku yang Kabur

Pengacara tak akan mengajukan eksepsi

Surabaya, IDN Times - Tiga polisi yang pernah berdinas di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, yaitu Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sudidik menjalani sidang perdana perkara penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/9/2021). Sidang beragendakan dakwaan ini dipimpin Hakim Ketua, Johanes Hehamoy.

1. Ketiga polisi disebut memiliki narkoba dari pelaku yang kabur

Polisi Terjerat Narkoba, JPU Sebut Sabu Dapat dari Pelaku yang KaburSidang perdana oknum polisi perkara penyalahgunaan narkotika, Kamis (16/9/2021). Dok. Ist.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa ketiga polisiini bersalah karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

"Barang bukti tersebut diakui oleh terdakwa diambil dari para TO atau target operasi yang melarikan diri," ujar JPU, Rakhmad Hari Basuki, Kamis (16/9/2021). "Sebagian dibawa oleh terdakwa (Eko) dan sebagian disimpan di laci meja kerjanya di lantai 5 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya," dia melanjutkan.

2. Pengacara tak ajukan eksepsi

Polisi Terjerat Narkoba, JPU Sebut Sabu Dapat dari Pelaku yang KaburIlustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Budi Sampoerno tidak mengajukan eksepsi. Tapi, pihaknya akan membuktikan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh JPU tidak sepenuhnya benar. Ia menyebut, banyak kejanggalan yang membuat tiga terdakwa tersandung perkara ini.

"Kita tidak bilang soal pakai narkobanya. Tetapi ini kan organisasi, dan klien kami adalah anggota. Ada atasannya," tegasnya.

Baca Juga: Akhirnya, Tiga Polisi Pesta Narkoba di Surabaya Disidang Besok

3. Hanya menyanyangkan isi dakwaan JPU

Polisi Terjerat Narkoba, JPU Sebut Sabu Dapat dari Pelaku yang Kabur(Ilustrasi hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Lebih lanjut, Budi menyayangkan jika seluruh barang bukti yang disebutkan dalam dakwaan itu ditimpakan kepada salah satu kliennya, Eko Julianto. "Eko ini kan Kanit. Itu barang bukti dari TO-nya berinisial AB di Rungkut," katanya.

"Sementara, memang disimpan di kantornya. Itu berkas acara serah terima barang bukti awalnya ada. Tapi pada waktu dikeler ke kantornya, berkas itu hilang. Bahkan yang ngetik itu juga tidam mengakui bahwa dia yang membuat serah terima barang buktinya," pungkas dia.

Baca Juga: Bebas Usai Dapat Asimilasi, Pria di Lamongan Kembali Terjerat Narkoba

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya