Polemik Pedagang Hitech Mall, Pemkot Panggil Pengacara Negara

Pemkot sebut banyak pedagang yang tak bayar sesuai ketentuan

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya berniat mendatangkan pengacara negara untuk menangani para pedagang di Hitech Mall yang tidak sesuai ketentuan. Mereka dinilai melanggar karena belum membayar sewa gerai sesuai dengan tarif yang ditentukan.

"Menurut ketentuan jika bunyinya sewa tentu tidak bisa diberi keringanan, sementara pedagang maunya diberi keringanan bayar sewa, ya gak ketemu. Untuk itu Pemkot Surabaya mohon bantuan ke pengacara negara untuk membantu kami dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu di DPRD Kota Surabaya, Kamis (23/09/21).

1. Pedagang disebut tidak mau bayar

Polemik Pedagang Hitech Mall, Pemkot Panggil Pengacara NegaraHi Tech Mall Surabaya. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Yayuk--sapaan karibnya- membeberkan kalau selama ini tidak pernah ada perjanjian antara pedagang dengan Pemkot Surabaya. Hanya saja, pada 2019 lalu, pedagang Hitech Mall sudah membuat pernyataan bahwa ketika Pemkot Surabaya menetapkan nilai sewa maka pedagang menyanggupi ketentuannya.

“Tapi kenyataannya, tidak mau membayar sewa dengan alasan pungunjung sepi dan pedagang tidak memiliki cukup uang," kata dia.

2. Sempat ada larangan berdagang

Polemik Pedagang Hitech Mall, Pemkot Panggil Pengacara NegaraHi-Tech Mall Surabaya. IDN Times/ Fitria Madia

Sebenarnya, sambung Yayuk, Pemkot Surabaya telah melarang pedagang berjualan di Hitech Mall. Namun karena sering unjuk rasa dan melihat kondisi politik saat itu, maka pihaknya pun memberikan izin kepada pedagang untuk bisa tetap berjualan.

"Jadi Pemkot Surabaya mempersilakan pedagang berjualan, asalkan mereka patuh terhadap aturannya yaitu, bayar sewa stan tapi kenyataannya tidak mau bayar. Kan repot," tegasnya.

Baca Juga: [FOTO] Antara Hidup dan Mati, Kondisi Terkini Gedung Eks Hi-Tech Mall

3. Tunggu pengacara negara untuk cari solusi

Polemik Pedagang Hitech Mall, Pemkot Panggil Pengacara NegaraKepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Surabaya, Maria Theresia Ekawati saat di DPRD Surabaya. Dok. Ist.

Terkait jumlah pedagang yang masih berjualan di Hitech Mall, berdasarkan catatan Yayuk ada 298 pedagang. Para pedagang tersebut sampai sekarang masih boleh operasional sembari menunggu pengacara negara untuk mencari solusi bersama.

"Meski belum bayar sewa kita perbolehkan pedagang tetap berjualan, sambil nunggu pengacara negara menyelesaikan permasalahan ini," pungkas dia.

Baca Juga: Pemkot Sewakan 75 Persen Hi-Tech Mall ke Pihak Ketiga

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya