Pembunuhan Mahasiswi Ubaya dalam Koper, Kejari: Masih P19

Syarat formil dan materiil belum lengkap

Surabaya, IDN Times - Kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) berinisial AN tak kunjung diadili di meja hijau. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya mengembalikan berkas pelimpahan tahap I (P-19) ke penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

"Masih P-19 berkasnya," ujar Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (14/9/2023).

Pengembalian berkas itu, kata Putu, dikarenakan berkas yang dilimpahkan oleh pihak kepolisian belum lengkap. Kejaksaan pun meminta penyidik untuk melengkapinya dengan beberapa petunjuk yang sudah dilampirkan.

"Masih ada kekurangan syarat formil dan materiil dalam berkas perkara," kata dia. "Jadi JPU mengirim petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi," imbuh Putu.

Penanganan kasus pembunuhan ini sudah berjalan empat bulan. Mulanya orangtua korban AN melaporkan ke polisi kalau anaknya hilang pada 5 Mei 2023. Polisi melakukan penyelidikan yang kemudian menangkap pria berinisial RBA (41) pada 7 Mei 2023.

Nah, RBA merupakan orang terakhir bersama dengan korban pada tanggal 3 Mei 2023. Diketahui, RBA adalah guru les musik korban. Karena kedekatannya, keduanya menjalin asmara.

Kejadian bermula dari AN yang keluat rumah menggunakan mobil miliknya bertemu RBA pada 3 Mei 2023. Kemudian keduanya jalan-jalan keliling kota, sampai akhirnya pelaku menggadaikan mobil korban.

Pada 5 Mei 2023, RBA dan AN menginap di apartemen di kawasan Tenggilis. Keduanya juga sempat keluar untuk jalan-jalann ke Kebun Bibit. Sampai akhirnya di tempat tersebut mereka bertengkar hingga diketahui warga sekitar. 

Pertengkaran itu menyebabkan korban AN berteriak. Pelaku pun emosi lalu mengikat leher korban dengan tali sepatu, mulut dibekap hingga lemas. Tindakan RBA membuat AN meninggal dunia di lokasi.

Mengetahui korban sudah tak bernyawa, RBA kemudian mengambil koper ke rumah mertuanya. Kemudian AN dimasukkan ke dalam koper. Koper berisi jenazah itu dibuang pelaku ke Pacet, Mojokerto, pukul 20.00 WIB pada 5 Mei lalu.

Pelaku pembunuhan dalam koper ini pun disangkakan dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

 

Baca Juga: Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Mobil Digadaikan HP Dijual 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya