Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pelapor Gus Nur di Jember Sebut Laporannya Dialihkan ke Mabes Polri

Kota Surabaya
Pelapor Gus Nur di Jember Sebut Laporannya Dialihkan ke Mabes Polri
Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2019 (ANTARA FOTO/Kemal Tohir)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Malang, Sabtu (24/10/2020). Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) Ketua PCNU Cirebon, Azis Hakim. Saat bersamaan, Aliansi Santri Jember juga membuat LP ke polres setempat dengan nomor LM/640/X/2020/POLRESJEMBER/RESKRIM tertanggal 19 Oktober 2020 dengan pelapor atas nama H.M Ayub Junaidi. Meski laporan PCNU Cirebon yang menjadi dasar penangkapan Gus Nur, namun Ayub menyebut bahwa laporannya kini dinaikkan ke Mabes Polri dan akan dijadikan satu degan laporan sebelumnya.

  1. 1. Apresiasi penangkapan Gus Nur

    Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

    Ayub mengaku tidak berkecil hati meskipun laporan yang ditindaklanjuti polisi ialah milik Ketua PCNU Cirebon. Dia justru mengapresiasi Bareskrim Mabes Polri atas penangkapan Gus Nur yang sekarang ini sudah dijadikan tersangka dan ditahan.

    "Kami apresiasi aparat keamanan khususnya Mabes Polri," ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).

  2. 2. Sebut laporannya dinaikkan ke Mabes Polri

    Sugi Nur Raharja alias Gus Nur [kanan]. (ANTARA Jatim/Willy Irawan)
    Sugi Nur Raharja alias Gus Nur [kanan]. (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

    Meski laporan yang ditindaklanjuti milik pelapor dari Cirebon, namun Ayub mengaku tidak akan mencabut laporannya.Sebaliknya, dia mengaku dihubungi Polres Jember yang  menawarkan agar laporan itu dijadikan satu dengan milik PCNU Cirebon.

    Sebab, dasar pelaporan mereka sama, yaitu tentang unggahan YouTube Refly Harun berjudul "Setengah Jam Bersama Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!!" berdurasi 29 menit 58 detik. Dalam video itu, tersangka diduga melakukan ujaran kebencian kepada NU.

    "Tadi sempat di hubungi Polres Jember kalau laporannya di naikan ke Mabes," kata dia.

  3. 3. Serahkan prosesnya ke penegak hukum

    Gus Nur (kiri) saat berbincang dengan Refly Harun. Screenshoot YouTube/Refly Harun
    Gus Nur (kiri) saat berbincang dengan Refly Harun. Screenshoot YouTube/Refly Harun

    Lebih lanjut, Ayub berharap proses hukum untuk kasus Gus Nur berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. "Semoga ini jadi pembelajaran kita bersama agar dalam menyampaikan pendapat itu dengan baik dan berdasar fakta serta data. Jangan fitnah dan ujaran kebencian," pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More