Khofifah: Nekat Mudik Harus Karantina 5 Hari dan Bayar Denda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa mengimbau pada masyarakat soal pelarangan mudik lebaran. Dia menyebut ada tujuh titik batas provinsi yang akan dijaga pada 6-17 Mei 2021. Nah, apabila ada yang nekat mudik, maka akan ada sanksinya.
1. Wajib karantina 5 hari dengan biaya sendiri
Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 poin ke-14 huruf b, ada klausul jika ditemukan pemudik di suatu wilayah maka wajib menjalani karantina selama 5x24 jam. Nah, nantinya semua biaya karantina akan dibebankan pada pemudik.
"Dalam Inmendagri Nomor 9 tahun 2021 itu ada klausul kalau ada yang nekat melakukan mudik akan dikarantina 5x24 jam dan membayar denda," ujarnya saat di Mapolda Jatim, Rabu (21/4/2021).
2. Boleh perjalanan luar kota apabila punya izin
Sementara di poin ke-14 huruf c diterangkan, masyarakat yang melalukan perjalanan harus menunjukkan identitas diri disertai surat izin bertanda tangan kepala desa atau lurah. Artinya perjalanan luar kota boleh dilakukan seseorang apabila ada tujuan dan izinnya.
3. Semua yang terjaring di perbatasan akan disuruh putar balik
Sedangkan di perbatasan, kata Khofifah, semua yang terjaring oleh petugas akan diminta untuk putar balik ke daerah asalnya. Jika dari Solo akan ke Surabaya terkena penyekatan di Ngawi, maka akan disuruh kembali lagi ke Solo.
"Itu semua upaya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tukasnya. Karena sampai sekarang, penyebaran COVID-19 masih terus ada di Indonesia khususnya Jatim.
Per Selasa (20/4/2021), kumulatif terkonfirmasi positif di Jatim mencapai 144.937 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 132.445 dinyatakan sembuh, 10.441 dilaporkan meninggal dunia dan 2.051 masih dirawat alias kasus aktif.