Jalani Hukuman 5,5 Tahun, Napiter Riyanto Bebas dari Lapas Porong

Ia disebut tak pernah langgar tata tertib Lapas

Sidoarjo, IDN Times - Narapidana teroris (napiter), Riyanto alias Jono dinyatakan bebas dari jeruji besi Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Selasa (12/2). Napiter eks jaringan Abu Roban ini dapat menghirup udara segar setelah menjalani pidana 5 tahun 6 bulan.

"Riyanto hari ini (12/2) sudah habis masa pidananya. Makanya tadi sekitar jam 8.30 WIB kami bebaskan. Pidananya 5 tahun 6 bulan," ujar Kabid Pembinaan Lapas Porong, Hero Sulitiyono.

1. Tak pernah langgar tata tertib Lapas

Jalani Hukuman 5,5 Tahun, Napiter Riyanto Bebas dari Lapas PorongNapiter, Riyanto bebas dari Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Selasa (12/2). (Humas Kemenkumham Kanwil Jatim)

Selama menjalani masa tahanan di Lapas, Riyanto dikenal berkelakuan baik. Ia tercatat nihil dalam pelanggaran tata tertib Lapas. Sehingga pembebesannya ini tidak ada kendala apapun.

"Yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib. Berkelakuan baiklah," kata Hero.

2. Diantarkan sampai ke rumahnya di Karanganyar

Jalani Hukuman 5,5 Tahun, Napiter Riyanto Bebas dari Lapas PorongSuasana pelepasan napiter, Riyanto di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Selasa (12/2). (Humas Kemenkumham Kanwil Jatim)

Nantinya, lanjut Hero, Riyanto akan diantarkan petugas lapas sampai ke rumahnya di Dusun Telogo, Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Jawa Tengah. Di sana, pria kelahiran Cilacap ini akan diserahterimakan ke keluarganya.

"Kalau dilepas kita serahkan kepada keluarga dan aparat saja," tambah Hero.

Baca Juga: 17 Agustus di Lapas, Ini Alasan Umar Patek Suka Jadi Pengibar Bendera

3. Ditangkap 2014 lalu

Jalani Hukuman 5,5 Tahun, Napiter Riyanto Bebas dari Lapas PorongMantan napiter, Riyanto bebas dari Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Selasa (12/2). (Humas Kemenkumham Kanwil Jatim)

Riyanto ditangkap Tim Densus 88 Antiteror di Surakarta, 11 Agustus 2014. Kala itu, ia menyamar sebagai penjual bakso. Pria yang akrab disapa Jon ini sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus terorisme dan kejahatan lainnya.

Pasalnya, dia pernah merampok Kantor Pos Parung tahun 2012 Uang sebanyak Rp80 juta pun digasaknya. Ia juga terlibat perampokan BRI di Grobogan. Terkait terorisme, ia pernah tegabung di Mujahidin Indonesia Barat (MIB) jaringan Abu Roban.

Baca Juga: [EKSKLUSIF] Umar Patek: Jangan Asal Bunuh, Indonesia Bukan Medan Jihad

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya