Ingat! Tarif Tol Surabaya-Gresik Naik Tahun Depan

Kenaikan mulai Rp1.000 - Rp10.500

Surabaya, IDN Times - Mulai tahun depan, tarif Jalan Tol Surabaya - Gresik akan mengalami kenaikan. Nah, kenaikan di tol sepanjang 20,73 kilo meter (km) ini diterapkan pada 3 Januari 2022 mendatang.

"Terhitung mulai tanggal 3 Januari 2022 pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif tol pada ruas jalan tol Surabaya-Gresik," ujar Humas PT Margabumi Matraraya, Andjar Hari Sutoto di Surabaya, Kamis (30/12/2021).

1. Kenaikan mulai Rp1.000 - Rp10.500

Ingat! Tarif Tol Surabaya-Gresik Naik Tahun DepanIlustrasi jalan tol (IDN Times/Maulana)

Andjar mengatakan, kenaikan tarif tol Surabaya-Gresik ini berbeda-beda sesuai dengan tujuannya, mulai dari Rp1.000 - Rp10.500. Kendaraan golongan 1 dari Dupak menuju Tandes, semula Rp3.000 menjadi Rp4.000. Lalu, Dupak menuju Manyar semula Rp17.000 menjadi Rp22.500.

"Untuk kendaraan golongan V dari Dupak menuju Tandes semula Rp5.500 menjadi Rp7.500. Sementara kendaraan golongan V dari Dupak menuju Manyar mulai Rp34.000 menjadi Rp44.500," kata dia.

2. Kenaikan atau penyesuain tarif sesuai regulasi

Ingat! Tarif Tol Surabaya-Gresik Naik Tahun DepanBecak beserta penumpangnya memasuki Jalan Tol Surabaya-Gresik. Dok Tangkapan Layar

Penyesuaian tarif tol ini, sambung Andjar, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1539/KPTS/M/2021, per tanggal 20 Desember 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Surabaya-Gresik.

Ketentuan itu juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP No.15 Tahun 2005. "Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali," katanya.

Baca Juga: Ada-ada Saja! Viral Becak Masuk Jalan Tol Surabaya-Gresik

3. Kenaikan tarif ini juga untuk investasi dan layanan prima

Ingat! Tarif Tol Surabaya-Gresik Naik Tahun DepanIlustrasi jalan tol (IDN Times/Besse Fadhilah)

Selain ketentuan regulasi yang ada, penyesuaian tarif ini penting dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi. Kemudian, juga untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan. Karena ada standar pelayanan minimal jalan tol yang harus dipenuhi.

"Serta telah mempertimbangkan kebermanfaatannya bagi masyarakat," ucap dia.

Baca Juga: Mahasiswa ITS Rancang EBT untuk Penerangan Jalan Tol

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya