Emak-emak Adukan Video "Hancurkan Risma", Bawaslu: Kami Pelajari Dulu

Bawaslu Surabaya cek kelengkapan berkas

Surabaya, IDN Times - Puluhan emak melaporkan video bernarasikan "hancurkan Risma" ke Badan Pengawa Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, kemarin Sabtu (29/11/2020). Video berdurasi 19 detik itu direkam oleh Banteng Ketaton.

"Iya (laporan sudah diterima)," ujar Ketua Bawaslu Surabaya, M. Agil Akbar ketika dikonfirmasi, Minggu (29/11/2020).

1. Pelapor lampirkan beberapa berkas dan bukti

Emak-emak Adukan Video Hancurkan Risma, Bawaslu: Kami Pelajari DuluPotongan video Banteng Ketaton yang meneriakkan yel-yel "hancurkan Risma". IDN Times/Dok. Istimewa

Saat ini Bawaslu Surabaya masih memeriksa berkas-berkas laporan yang masuk. Pihaknya masih akan mempelajari laporan tersebut sebelum memanggil para terlapor di dalam rekaman tersebut. Yakni kelompok Banteng Ketaton dan eks kader senior PDIP, Mat Mochtar.

"Masih kami pelajari berkasnya dulu. Termasuk keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel," katanya.

"Secara umum kami terima lebih dulu berkas-berkas yang disampaikan, ada foto, ada CD yang isinya video," tambah dia.

2. Pelapor tak terima dengan narasi dalam video

Emak-emak Adukan Video Hancurkan Risma, Bawaslu: Kami Pelajari DuluWali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat menghadiri peringatan International Women Day 2020 di kantor IDN Times Surabaya (7/3). IDN Times/Reza Iqbal

Ketua koordinator emak-emak, Renny Arijani mengatakan, pelaporan ini adalah tindak lanjut dari demonstrasi membela Risma pada Jumat lalu (27/11/2020). Menurut mereka nyanyian "hancurkan Risma" yang diduga dilakukan kubu pasangan calon nomor urut 2 Pilkada Surabaya tersebut harus ditindak secara hukum.

"Ini bukan sekadar teriakan, kami tidak bisa menerima, tapi ini harus ditindak secara hukum. Karena ada dasar hukumnya, ada pasal-pasalnya," ucap Renny.

Baca Juga: Bergejolak, Banteng Ketaton Laporkan PDIP Surabaya ke Bawaslu

3. Dinilai melanggar hukum dengan ancaman 3 bulan penjara

Emak-emak Adukan Video Hancurkan Risma, Bawaslu: Kami Pelajari DuluVideo "Hancurkan Risma" yang beredar luas di masyarakat. Istimewa

Renny melanjutkan, ada potensi pelanggaran pidana dan administrasi kampanye dalam video tersebut. Di antaranya adalah UU 6 Tahun 2020 yang mengatur larangan kampanye menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik.

Ada pula larangan kampanye menghina seseorang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

“Di Peraturan KPU juga diatur bahwa materi kampanye harus sopan, edukatif, beradab, dan tidak bersifat provokatif. Semestinya kita berkampanye adu program, bukan teriak-teriak ingin menghancurkan seorang perempuan yang telah bekerja untuk Surabaya seperti Bu Risma,” jelasnya.

Baca Juga: Ramai Video "Hancurkan Risma", Banteng Ketaton: Maksudnya Oligarkinya!

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya