Dua Kali Mangkir, Polda Akan Tangkap Pelaku Pencabulan Ponpes Jombang

Imbau tidak ada upaya menghalang-halangi

Surabaya, IDN Times - Tersangka dugaan pencabulan di salah satu pondok pesantren (ponpes) Jombang, MSA (39) terhitung dua kali mangkir dari panggilan polisi. Polisi pun berencana menjemput paksa tersangka.

1. Polisi akan tangkap MSA

Dua Kali Mangkir, Polda Akan Tangkap Pelaku Pencabulan Ponpes JombangIDN Times/Sukma Sakti

Langkah penangkapan oleh polisi, lantaran MSA tidak menunjukkan itikad baik dengan memenuhi panggilan pemeriksaan. Yang ada justru perwakilan ponpes datang ke Ditreskrimum Polda Jatim membawa berbagai alasan.

"Malahan yang datang pihak perwakilan. Itu tidak bisa diterima (harus tersangkanya langsung). Pertanggungjawaban hukum tidak bisa diwakili," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (11/2).

2. Imbau tidak ada upaya menghalang-halangi

Dua Kali Mangkir, Polda Akan Tangkap Pelaku Pencabulan Ponpes JombangKabid Humas Polda Jatim, Trunoyudo Wisnu Andiko dalam Konferensi Pers di Polrestabes Surabaya (17/1).

Polisi berharap jemaah ponpes tidak menghalang-halangi upaya polisi menegakkan hukum. Karena keterangan MSA sangat diperlukan untuk pendalaman kasus dugaan pencabulan terhadap MN.

"Sejauh ini tidak ada kendala. Dan saya kira tidak ada upaya menghalangi (dari pihak ponpes). Tapi kita mengimbau supaya tidak sampai berbenturan," kata Trunoyudo.

Baca Juga: Pencabulan Ponpes di Jombang, Pelaku Dicegah Keluar Negeri

3. MSA ditetapkan tersangka sejak November 2019

Dua Kali Mangkir, Polda Akan Tangkap Pelaku Pencabulan Ponpes JombangIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Sekadar diketahui MSA merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Dia salah satu pengurus ponpes, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. Diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.  

Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Di Pasal 285 KUHP yang berbunyi, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun penjara.  

Baca Juga: Pelaku Dugaan Cabul di Ponpes Jombang Minta Diperiksa di Rumah

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya