Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Diperiksa Polisi, Bambang Suryo Setor Nama Terlibat Pengaturan Skor

Tersangka pengaturan skor dan suap Liga 3 Zona Jatim, Bambang Suryo tiba dalam pemeriksaan di Polda Jatim. Dok. Ist.
Tersangka pengaturan skor dan suap Liga 3 Zona Jatim, Bambang Suryo tiba dalam pemeriksaan di Polda Jatim. Dok. Ist.

Surabaya, IDN Times - Salah satu tersangka pengaturan skor dan suap di Liga 3 Zona Jawa Timur (Jatim), Bambang Suryo menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (8/3/2022). Dalam pemeriksaan ini, Bambang membeberkan sejumlah fakta baru ke penyidik.

1. Bambang akui diperiksa sebagai tersangka

Tersangka pengaturan skor dan suap Liga 3 Zona Jatim, Bambang Suryo tiba dalam pemeriksaan di Polda Jatim. Dok. Ist.
Tersangka pengaturan skor dan suap Liga 3 Zona Jatim, Bambang Suryo tiba dalam pemeriksaan di Polda Jatim. Dok. Ist.

Berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times, Bambang menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.30 WIB. Tak sendirian, dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Agustian Siagian. Kepada awak media dia mengakui kalau menjalani pemeriksaan tambahan.

"Saya di sini menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka,” dia menegaskan.

2. Setorkan nama lain yang terlibat, ada dari federasi hingga klub

Tersangka pengaturan skor dan suap Liga 3 Zona Jatim, Bambang Suryo tiba dalam pemeriksaan di Polda Jatim. Dok. Ist.
Tersangka pengaturan skor dan suap Liga 3 Zona Jatim, Bambang Suryo tiba dalam pemeriksaan di Polda Jatim. Dok. Ist.

Bambang mengaku akan menyetorkan sejumlah nama yang terlibat dalam kasus pengaturan skor dan suap ini. Nama-nama yang ia maksud, terlampir dalam selembar kertas HVS A4. Namun, Bambang enggan membeberkannya secara rinci kepada media.

"Ada federasi, ada klub, juga semua," katanya.

3. Total ada lima tersangka dalam kasus pengaturan skor Liga 3 Zona Jatim

Bambang Suryo. IDN Times/Bela Ikhsan
Bambang Suryo. IDN Times/Bela Ikhsan

Dalam kasus ini, Polda Jatim tak hanya menetapkan Bambang sebagai tersangka tunggal. Sebab, ada empat tersangka lainnya. Yakni Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, Ferry Afrianto, dan Heri Pras. Kelimanya ditetapkan tersangka sejak Februari lalu. Mereka dijerat Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 KUHPidana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Kakek Tiri Bejat, Perkosa Cucu Usia 6 Tahun di Gresik

14 Des 2025, 15:04 WIBNews