Belum Terima THR? Aduin Aja ke Posko Disnakertrans Bro!

Buka 27 April-20 Mei 2021 setiap hari kerja

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 55 posko pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai dibuka oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim). Rinciannya, 16 posko di Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (UPTBLK), satu di Disnakertrans Jatim dan 38 di Disnakertrans Kabupaten/Kota.

Posko THR ini melayani mulai l 27 April-20 Mei 2021 setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Kecuali Jumat, pukul 08.00-15.30 WIB. Juga dibuka secara daring melalui bit.ly/PelayananTHRJatim 2021 dan Disnakertrans.jatimprov.go.id.

1. Layani aduan jika THR belum dibayar

Belum Terima THR? Aduin Aja ke Posko Disnakertrans Bro!Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo saat konferensi pers, Senin (26/4/2021). IDN Times/Fajar Ardiansyah

Posko pelayanan THR ini akan menampung aduan apabila ada pekerja yang belum mendapatkan haknya pada lebaran tahun ini. Nah, ketatapan pemerintah bahwa THR  tersebut harus dibayarkan maksimal tujuh hari menjelang hari raya Idulfitri.

"Juga (menampung aduan) berkaitan dengan besaran yang harus dibayarkan," ujar Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo saat konferensi pers, Senin (26/4/2021).

2. Jembatani pekerja dengan perusahaannya

Belum Terima THR? Aduin Aja ke Posko Disnakertrans Bro!Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo saat konferensi pers, Senin (26/4/2021). IDN Times/Fajar Ardiansyah

Jika ada perusahaan yang tidak bisa memenuhi pembayaran THR, maka akan dilakukan penegakan dengan cara memeriksa pengusaha, dan alasan tidak bisa bayar. Ketika ada perusahaan menyatakan tidak mampu membayar THR, Disnakertrans akan memfasilitasi pembicaraan.

"Kalau tidak mampu bayar seperti apa tidak mampunyai, dan ini harus (diskusi) sama-sama dengan serikat pekerja," ucapnya. Diskusi dimaksudkan untuk mencari solusi terkait skema pembayaran THR. Seperti dicicil atau dilakukan penundaan, sesuai kesepakatan perusahaan dengan pekerja.

3. Akan dicarikan solusi oleh Disnakertrans

Belum Terima THR? Aduin Aja ke Posko Disnakertrans Bro!Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jatim buka posko pengaduan THR 2021. IDN Times/Fajar Ardiansyah

Pencarian solusi ini, lanjut Himawan, dikarenakan sampai sekarang belum ada sanksi yang mengatur pembayaran THR. Tetapi nanti pihaknya akan menindaklanjuti dengan pembuatan berita acara.

"Prinsipnya tidak sanksi tapi harus dibayar entah skema cicil 1, 2, 3 bulan atau apa gimana itu kesepakatan bersama," pungkasnya.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya