Baru Pulang dari Amerika Serikat, Boy William Batal Diperiksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur akhirnya menunda pemeriksaan Boy William sebagai saksi kasus ilegal akses alias carding. Boy seharusnya diperiksa besok Rabu (18/3).
"Pemeriksaannya terpaksa kami tunda," terang Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (17/3).
1. Pemeriksaan Boy dijadwal ulang
Saat ini penyidik masih menjadwalkan ulang pemeriksaan VJ MTV Indonesia ini. Yang jelas dia akan diperiksa setelah 14 hari masa karantina virus corona. Sebab, Boy baru pulang dari Amerika Serikat satu minggu yang lalu.
"Ditunda, karena merebak virus corona hingga 14 hari ke depan," ucap Gidion.
"Boy William juga pulang dari Amerika, belum 14 hari di Indonesia, jadi paling bagus kan tujuan kita mencegah, bukan malah nanti menjadi persoalan akibat corona," tambahnya.
2. Jedar juga ditunda pemeriksaannya
Selain Boy, Ditreskrimsus Polda Jatim juga menunda pemeriksaan terhadap Jessica Iskandar. Jedar-sapaan akrabnya- telah memberi konfirmasi kalau belum bisa memenuhi pemanggilan pekan ini. Dia mengaku sedang mengisolasi diri.
"Jadi dia masih memohon waktu untuk diperiksa. Dia juga sedang mengisolasi diri. Memang dengan adanya corona ini sedikit kendala, kami juga tidak bisa memaksa," kata dia.
"Jedar mengkonfirmasi mundur, dan kami juga memahami konteksnya itu," Gidion menambahkan.
Baca Juga: Terseret Kasus Kriminal, Kini Gisel dan Tyas akan Pilih-pilih Endorse
3. Lima publik figur telah diperiksa
Sebelumnya, polisi telah meminta keterangan sejumlah artis dan selebgram seperti Karin Novilda alias Awkarin, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie, dan Sarah Gibson.
Kasus ini bermula saat kepolisian Polda Jatim meringkus empat tersangka pembobolan kartu kredit atau carding dengan modus akun jasa perjalanan di Instagram lewat akun @tiketkekinian. Kasus ini bahkan menyeret nama sejumlah selebritis dan figur publik.
Lewat aksinya itu, tersangka meraup untung ratusan juta rupiah. Keuntungan tersebut kemudian digunakan para tersangka untuk membayar jasa promosi tujuh selebritis.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp5 Miliar.
Baca Juga: Kasus Carding, Pemeriksaan Boy William dan Jedar Terancam Ditunda