Alasan Terapkan PPKM Darurat, Risma: COVID-19 Makin Tak Terkendali

Surabaya, IDN Times - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Juli ini. Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini pun menjelaskan alasan di balik perpanjangan penerapan kebijakan tersebut.
1. Sebut kondisi COVID-19 tak terkendali
Mantan Wali Kota Surabaya ini membeberkan kalau kondisi COVID-19 di Indonesia saat ini sudah tidak terkendali. Jika merujuk data Satgas Penanganan COVID-19, dalam satu hari saja bisa menembus 54 ribu kasus baru.
"Pemerintah terpaksa melakukan PPKM (Darurat) ini karena kondisi COVID-19 semakin tidak terkendali," ujarnya saat di Surabaya, Selasa (20/7/2021).
2. Banyak rumah sakit tak lagi bisa tampung pasien
Beberapa indikator tidak terkendalinya COVID-19 ini, kata Risma, dapat dilihat dari makin banyaknya masyarakat yang terpapar. Dampaknya membuat kapasitas rumah sakit (RS) tak mampu lagi menampung para pasien yang terpapar virus corona SARS CoV-2.
Banyaknya pasien yang tak tertampung ini mengakibatkan angka kematian semakin melonjak. Kemudian yang terjadi ada anak yatim. "Impactnya panjang, jadi pemerintah terpaksa harus PPKM untuk bagaimana penekanan pandemi ini bisa segera diatasi," tegas Risma.
Baca Juga: Risma Dianggap Rasis pada Papua, Ini Pembelaan Kemensos
3. Siapkan bansos sebagai salah satu solusi
Nah, untuk menunjang PPKM Darurat ini Risma memastikan pemerintah mulai mencairkan sejumlah bantuan sosial (bansos). Adapun bansos yang dikucurkan berupa Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau kartu sembako PPKM dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Mensos Risma Sebut Ada Bansos di Tengah PPKM Darurat