Akhirnya, Perjalanan Antarkota di Jatim Diizinkan Selama 6-17 Mei

Dibagi tujuh rayon dan satu rayon khusus

Surabaya, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur (Jatim), Nyono memastikan bahwa masyarakat boleh melakukan perjalanan luar kota pada 6-17 Mei 2021. Izin ini berlaku selama perjalanan masih di dalam satu rayon atau aglomerasi.

Baca Juga: Khofifah: Nekat Mudik Harus Karantina 5 Hari dan Bayar Denda

1. Membagi tujuh rayon dan satu rayon khusus

Akhirnya, Perjalanan Antarkota di Jatim Diizinkan Selama 6-17 Mei

Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim telah membagi tujuh rayon dan satu rayon khusus Banyuwangi. Nantinya selain pergerakan masyarakat, transportasi publik dan kendaraan pribadi juga dapat beroperasi pada masing-masing rayon.

"Kalau di Permenhub Nomor 13 tahun 2021 yang mengatur aglomerasi adalah Gerbangkertasusila. Tapi dalam pengaturan lalu lintas Polda Jatim yang memiliki kewenangan dalam memonitoring pergerakan masyarakat. Sehingga menetapkan tujuh rayon dan satu rayon khusus," ujar Nyono di Grahadi, Minggu (2/5/2021).

2. Perjalanan antar rayon dilarang

Akhirnya, Perjalanan Antarkota di Jatim Diizinkan Selama 6-17 Mei

Nyono mencontohkan perjalanan satu rayon yang diperbolehkan, Rayon I yang meliputi Sidoarjo, Surabaya, Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto. Jika ada kendaraan dari Sidoarjo menuju ke Pasuruan maka akan dilarang selama 6-17 Mei.

Rayonisasi itu dilakukan untuk mempermudah pengaturan di lapangan dari Direktorat Lalu Lintas. "Karena kita sendiri kan tidak terjun di lapangan kecuali hanya membantu TNI-Polri," tegas dia.

3. Perjalanan antar rayon bisa sebelum 6-17 Mei

Akhirnya, Perjalanan Antarkota di Jatim Diizinkan Selama 6-17 MeiIlustrasi Moda Transportasi untuk Mudik. (IDN Times/Mardya Shakti)

Penyekatan ini, lanjut Nyono, berbeda dengan addendum yang terkait dengan pengetatan perjalanan orang yang dimulai sejak 22 April-5 Mei. Karena selama masa pengetatan itu semua masih boleh jalan.

“Tapi persyaratan hasil swab PCR atau antigen hanya berlaku 1 x 24 jam sesuai Adendum SE Satgas COVID-19 Nomor 13 tahun 2021,” jelasnya.

4. Tetap larang mudik, yang boleh hanya perjalanan orang dengan izin mendesak

Akhirnya, Perjalanan Antarkota di Jatim Diizinkan Selama 6-17 MeiSpanduk ajakan tidak mudik di Serang, Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Kendati diperbolehkan melakukan pergerakan, Nyono tetap menolak bahwa masyarakat diperbolehkan melakukan mudik lokal. Sebab, dalam Permenhub 13 tahun 2021 dijelaskan bahwa perjalanan di daerah aglomerasi itu diperbolehkan tapi untuk kepentingan mendesak dan bukan mudik.

"Jadi selain mudik, kalau perjalanan orang boleh. Karena mudik itu persepsinya macam-macam, bisa berkumpul menggelar open house di saudara tua membawa rombongan keluarga. Itu tidak boleh dan melanggar aturan PPKM di daerah masing-masing," kata dia.

"Kalau tujuannya tidak jelas dan di dalamnya satu mobil ada sampai lima orang misalnya, itu pasti dikembalikan karena terdeteksi mudik," pungkas Nyono

Baca Juga: Khofifah: Khusus Santri di Jatim Boleh Lewati Penyekatan Mudik Lebaran

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya