Sudah Inkracht, Kejaksaan Kota Malang Musnahkan Ratusan Barang Bukti 

Pemusnahan dilakukan setelah ada ketetapan hukum

Malang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kota Malang, melakukan pemusnahan terhadap ratusan jenis barang bukti hasil kejahatan, Selasa(9/7). Pemusnahan tersebut dilakukan setelah adanya ketetapan hukum atas barang bukti tersebut atau inkracht. Ratusan jenis barang bukti tersebut diantaranya minuman keras, obat keras berbahaya, ganja, sabu-sabu hingga VCD bajakan. 

1. Barang bukti lebih dari 200 kasus

Sudah Inkracht, Kejaksaan Kota Malang Musnahkan Ratusan Barang Bukti IDN Times/ Alfi Ramadana

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni menjelaskan bahwa cukup banyak barang bukti yang dimusnahkan. Barang bukti tersebut merupakan akumulasi dari lebih dari 200 perkara yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang. Setidaknya ada 17,22 kg ganja, 831 gram sabu, 42915 butir dan 636 keping vcd bajakan. 

"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara yang ditangani sekitr bulan November 2018 hingga 2019 ini. Nanti yang dimusnahkan juga ada ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan tindakan kejahatan," bebernya. 

2. Kejahatan sudah mulai menurun

Sudah Inkracht, Kejaksaan Kota Malang Musnahkan Ratusan Barang Bukti IDN Times/ Alfi Ramadana

Lebih jauh, Amran menambahkan bahwa saat ini tingkat kejahatan yang terjadi sedikit mengalami penurunan. Hal itu dikarenakan kesigapan dari pihak kepolisian. Sehingga antisipasi terjadinya kejahatan sudah semakin meningkat dibandingkan dengan sebelumnya. 

"Sekarang sudah lebih baik. Saat ini masih ada sejumlah barang bukti yang beljm dimusnahkan. Sebab, perkara yang ditangani masih belum ada putusan hukum," tambahnya. 

3. Berikan hukuman maksimal

Sudah Inkracht, Kejaksaan Kota Malang Musnahkan Ratusan Barang Bukti IDN Times/ Alfi Ramadana

Di sisi lain, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya selalu berupaya memberikan hukuman semaksimal mungkin bagi pelaku kejahatan. Hal itu juga sebagai upaya untuk memberikan efek jera baik kepada para pelaku juga kepada masyarakat yang akan melakukan aksi kejahatan. 

"Kalau di sini anehnya para pelaku ini setelah adanya putusan tidak melakukan banding. Mereka menerima berapapun putusan hukum yang divonis oleh pengadilan," imbuhnya. 

4. Pemkot Malang nyatakan perang dengan miras dan narkoba

Sudah Inkracht, Kejaksaan Kota Malang Musnahkan Ratusan Barang Bukti IDN Times/ Alfi Ramadana

Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji mengakui sangat berterimakasih atas kinerja maksimal dari kepolisian maupun kejaksaan. Apa yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan dan kepolisian ini akan menjadi penyemangat bagi pemerintah kota untuk terus memerangi peredaran narkoba dan miras. 

"Kami akan terus menyatakan perang terhadap narkoba dan miras. Apalagi kota Malang ini termasuk kota urban yang cukup rawan dengan hal itu," tandasnya. 

Baca Juga: Pemusnahan Arsip Tak Sesuai UU Terancam Pidana 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya