Sidang Replik Kasus SPI, JPU Ulas Kembali Alat Bukti yang Ada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) dengan terdakwa Julianto Eka Putra memasuki tahap replik, Rabu, (10/8/2022). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas nota pembelaan alias pledoi dari kuasa hukum terdakwa, sidang lanjutan yang digelar pekan lalu. JPU mengulas kembali berbagai alat bukti yang sudah dihadirkan untuk meyakinkan bahwa terdakwa bersalah.
1. Sampaikan kembali berbagai alat bukti
Kasi Pidum Kejari Kota Batu, Yogi Sudarsono menyampaikan bahwa tim JPU sudah menyampaikan jawaban atas pledoi kuasa hukum terdakwa. Termasuk menjawab klaim dari kuasa hukum terdakwa bahwa perkara tersebut merupakan rekayasa. Ia menyebut bahwa replik yang disampaikan sesuai dengan alat bukti yang sebelumnya dihadirkan di persidangan.
"Beberapa alat bukti di antaranya adalah keterangan saksi ahli, surat, maupun petunjuk-petunjuk lain," katanya Rabu (10/8/2022).
2. JPU meyakini terdakwa bersalah
Yogi menambahkan bahwa melalui replik tersebut, JPU meyakini bahwa terdakwa bersalah seperti tuduhan yang disampaikan. Untuk itu, JPU berharap melalui replik tersebut bisa meyakinkan majelis hakim bahwa berdasarkan alat bukti yang sudah dihadirkan dipersidangan, terdakwa memang bersalah.
"Kami ulas kembali sejumlah alat bukti yang pernah disampaikan di persidangan. Kami berkeyakinan bahwa terdakwa bersalah," tambahnya.
3. Alat bukti memperkuat dakwaan
Sementara itu, terkait jumlah saksi korban yang hanya satu orang, Yogi menyebut bahwa semua sudah disampaikan dalam replik. Pihaknya sudah menghadirkan semua alat bukti yang bisa memperkuat dakwaan terhadap Julianto.
"Sudah semua disampaikan baik alat bukti, saksi, keterangan ahli, petunjuk, juga termasuk keterangan terdakwa," jelasnya.
Sebagai informasi, JPU sendiri mendakwa Julianto melakukan kekerasan seksual dan dianggap melanggar pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Julianto sendiri kemudian dituntut 15 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga didenda Rp 300 juta serta harus membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta.
Baca Juga: Dugaan Eksploitasi, 3 Korban Julianto SPI Batu Diperiksa Polda Jatim
4. Kuasa hukum Julianto sebut jaksa tak bisa buktikan dakwaan
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Julianto, Jeffry Simatupang menjelaskan bahwa sejauh ini jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan. Apa yang disampaikan jaksa sejauh ini hanya berdasarkan asumsi tanpa ada pembuktian.
"Jaksa hanya mengulang-ulang dakwaan, dan tetap bertumpu terhadap asumsi bukan pembuktian. Perlu diketahui juga dalam perkara ini pelapor dan yang mengaku sebagai korban hanya satu orang. Tidak tepat kalau dikatakan 8-9 orang," katanya.
Jeffry meminta majelis hakim berdiri tegak dalam kebenaran dan mempertimbangkan segala alat bukti dan fakta-fakta persidangan yang sudah terungkap di persidangan. Dalam hal ini dirinya mengklaim bahwa JPU tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa bersalah.
"Sekali lagi, jaksa hanya bertumpu pada asumsi. Itu yang bisa kami sampaikan," sambungnya.
Setelah ini, tim kuasa hukum bakal menyiapkan berkas untuk duplik. Rencananya sidang dengan agenda duplik bakal digelar pada 24 Agustus mendayang. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum diberikan kesempatan kembali untuk melakukan pembelaan terhadap apa yang didakwakan pada kliennya.
Baca Juga: Pledoi Julianto, Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Tuduhan