Sidang Kasus SPI, JPU Kembali Hadirkan Dua Saksi Mantan Siswa 

Total sudah ada 15 saksi yang dihadirkan di persidangan

Malang, IDN Times - Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual yang menyeret owner Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (2/6/2022). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU. Ada dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kali ini, yaitu FV dan CA.

1. Sudah 15 orang yang dihadirkan

Sidang Kasus SPI, JPU Kembali Hadirkan Dua Saksi Mantan Siswa Dok. Istimewa/atiqohhasan.com

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edi Sutomo yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa dua saksi yang dihadirkan kali ini merupakan mantan siswa dari SPI. Dua saksi tersebut memberikan keterangan sesuai dengan yang ada di BAP. 

"Intinya keduanya memberikan keterangan sesuai dengan BAP. Karena sidangnya tertutup, jadi kami tidak bisa paparkan secara detail," katanya Kamis (2/6/2022). 

Lebih jauh, Edi menambahkan bahwa sejak awal proses persidangan hingga saat ini, total ada 15 saksi yang sudah dihadirkan. Masing-masing saksi yang dihadirkan diminta untuk memberikan keterangan kaitannya dengan kasus tersebut. 

"Saksi yang dihadirkan mulai mantan siswa, guru, ketua yayasan dan lainnya," imbuh Edi.

2. JPU akan hadirkan saksi ahli

Sidang Kasus SPI, JPU Kembali Hadirkan Dua Saksi Mantan Siswa PN Malang menjadi lokasi sidang lanjutan kasus SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Sidang selanjutnya bakal digelar pada Senin (6/6/2022). Rencananya untuk sidang kali ini pihak JPU bakal menghadirkan saksi ahli. Namun dirinya masih enggan membocorkan secara detail siapa saksi ahli yang bakal dihadirkan di dalam persidangan tersebut. 

"Yang pasti akan menghadirkan saksi ahli dua orang," sambungnya. 

Baca Juga: Kasus SPI, Kuasa Hukum JE Kembali Klaim Saksi Inkonsisten

3. Kuasa Hukum Julianto duga BAP bocor

Sidang Kasus SPI, JPU Kembali Hadirkan Dua Saksi Mantan Siswa Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo saat memberikan keterangan usai sidang SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Sementara itu, Kuasa Hukum Julianto, Jeffry Simatupang menyebut bahwa pada sidang kali ini dirinya mengklaim bahwa keterangan yang disampaikan oleh saksi justru menguatkan pihaknya. Dirinya juga mengklaim bahwa ada dugaan BAP bocor. Ia menyebut bahwa ada dugaan BAP bocor dan sempat menyebar melalui aplikasi whatshapp. 

"Perlu dicatat ada dugaan BAP bocor. Sempat tersebar, jadi apa yang disampaikan di persidangan berdasarkan BAP yang bocor," jelasnya. 

Terpisah, Juru Bicara PN Malang, Mohammad Indarto meluruskan mengenai klaim BAP bocor tersebut. Menurutnya para saksi yang dihadirkan di persidangan memang sudah pernah di BAP di depan penyidik. Maka sudah pasti para saksi mengetahui apa saja yang ada di BAP. 

"Jadi memang wajar kalau saksi mengetahui keterangan di BAP. Karena dia juga sebelumnya diperiksa penyidik dan keterangannya yang ada di BAP. Keterangannya juga sama dengan apa yang disampaikan di persidangan," pungkasnya. 

Baca Juga: Sidang Kasus SPI, JPU Hadirkan Guru dan Karyawan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya