Pura-pura Menolong, Pria di Malang Ini Gelapkan Motor Rekannya

Mereka berkenalan melalui media sosial

Malang, IDN Times - Seorang pria di Kota Malang harus berurusan dengan polisi setelah terbukti melakukan penggelapan kendaraan bermotor roda dua milik rekanya. Pelaku berinisial DNS (40) yang merupakan warga Kedungkandang Kota Malang, membawa kabur motor milik Dhenny Rahmawati. Keduanya berkenalan melalui media sosial.

1. Modus dengan bohongi korban

Pura-pura Menolong, Pria di Malang Ini Gelapkan Motor RekannyaKapolresta Malang Kota menunjukkan barang bukti hasil kejahatan DNS. IDN Times/ Alfi Ramadana

Pertemuan DNS dengan Dhenny Rahmawati terjadi di sebuah warung makan pada 10 Desember 2019 lalu. Untuk meyakinkan korbanya, DNS menggunakan cara pendekatan yang berbeda. Ia mengaku kepada Dhenny sudah menemukan motornya yang dahulu hilang yakni kendaraan roda dua dengan nopol N 5955 IW. Setelah berdalih sudah menemukan motor korban yang hilang sebelumnya, pelaku juga meminta uang sejumlah Rp1.100.000 ribu sebagai imbalan. Tidak hanya itu, pelaku juga meminta STNK dan BPKB motor yang hilang itu. 

"Pelaku DNS ini mengatakan sudah menemukan motor korban yang hilang. Sebagai imbalan, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban," beber Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (29/1). 

2. Bawa kabur motor korban yang baru

Pura-pura Menolong, Pria di Malang Ini Gelapkan Motor RekannyaKapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata. IDN Times/ Alfi Ramadana

Setelah mendapatkan uang imbalan serta STNK dan BPKB motor yang hilang dari korban, pelaku kemudian pelaku meminjam motor korban yang baru. Setelah mendapatkanya pelaku DNS kemudian membawa kabur motor tersebut dan meninggalkan korbanya sendirian di warung makan tersebut. 

"Setelah itu korban ditinggal sendirian di warung tersebut. Sementara pelaku membawa kabur motor milik korban dan uang imbalan," tambahnya. 

3. Ditangkap saat liburan

Pura-pura Menolong, Pria di Malang Ini Gelapkan Motor RekannyaPelaku di tangkap saat sedang berlibur dengan teman wanitanya. IDN Times/ Alfi Ramadana

Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungkandang. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap di sebuah tempat wisata di kawasan Gondanglegi pada 26 Januari 2020. Ia ditangkap saat sedang berlibur dengan seorang teman wanitanya. 

"Setelah ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kedungkandang untuk dilakukan pemeriksaan," sambungnya. 

Baca Juga: Resmi Naik Status, Polres Malang Kota Kini Jadi Polresta Malang Kota  

4. Terancam empat tahun penjara

Pura-pura Menolong, Pria di Malang Ini Gelapkan Motor RekannyaPelaku terancam hukuman 4 tahun penjara karena perbuatanya. IDN Times/ Alfi Ramadana

Akibat perbuatanya tersebut, DNS dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang. Ancaman hukuman dari perbuatan pelaku adalah empat tahun penjara. Tetapi polisi masih terus melakukan pengembangan mengenai kasus tersebut. 

"Berdasarkan pengakuan pelaku masih baru sekali ini melakukan penggelapan," tandas Leo. 

Baca Juga: Rumah Tak Kunjung Jadi, 300 Penghuni Laporkan Dugaan Penggelapan Dana

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya