Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Malang Raya Sepakat Ajukan PSBB, Begini Tahapan Panjangnya

Malang Raya sepakat mengajukan PSBB untuk atasi pandemim corona. IDN Times/ Alfi Ramadana
Malang Raya sepakat mengajukan PSBB untuk atasi pandemim corona. IDN Times/ Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Malang Raya akhirnya sepakat mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengatasi pandemik corona yang masih belum terkendali. Kesepakatan tersebut tercapai setelah ada rapat koordinasi antara tiga kepala daerah di Malang Raya di Kantor Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Malang, Selasa (28/4). Selain membahas soal rencana penerapan PSBB di Malang Raya, rapat tersebut juga untuk memastikan bahwa tiga wilayah di Malang Raya ini memiliki persepsi yang sama dalam hal penanganan COVID-19

1. Ada beberapa tahapan PSBB

IDN Times/Yogi Pasha
IDN Times/Yogi Pasha

Sebelum resmi menerapkan PSBB ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Wilayah yang akan mengajukan PSBB tentu harus menyiapkan draft untuk disampaikan ke gubernur. Memang otoritas persetujuan PSBB memang langsung pada Kemenkes. Namun, Pemprov dalam hal ini gubernur memiliki hak untuk mengkaji draft PSBB yang diajukan sebelum diteruskan ke Kemenkes. 

"Prosedurnya setelah mengajukan draft, maka Pemprov akan memanggil forkopimda wilayah yang mengajukan PSBB untuk rapat lanjutan. Masing-masing wilayah akan diminta mempresentasikan perkembangan kasus COVID-19 di wilayah mereka berdasarkan Permenkes No 9 tahun 2020," terang Kadiskominfo Jatim, Benny Sampirwanto, Selasa (28/4) malam. 

2. Ada sinkronisasi aturan

Kadiskominfo Jatim, Benny Sampirwanto menyebut ada beberapa tahapan hingga PSBB bisa diterapkan. IDN Times/ Alfi Ramadana
Kadiskominfo Jatim, Benny Sampirwanto menyebut ada beberapa tahapan hingga PSBB bisa diterapkan. IDN Times/ Alfi Ramadana

Setelah melakukan presentasi, maka akan dilakukan sinkronisasi aturan. Semua Perbup dan Perwali merujuk kepada Pergub. Sinkronikasi dilakukan agar semua aturan sesuai dan tidak ada yang bertentangan. Setelah itu akan dievaluasi apakah pengajuan PSBB sudah sesuai dengan aturan Permenkes No 9 tahun 2020. Syarat yang harus dipenuhi adalah jumlah kasus, kematian, kaitan epidemologis, dan penyebaran kasus. Kalau skoring secara keseluruhan sudah mencapai 8 maka layak PSBB. 

"Sementara kalau masih 6 atau 7 maka bisa PSBB, tetapi bisa juga tidak," tambah Benny. 

3. Akan segera ajukan ke gubernur

Forkopimda Malang Raya sepakat bakal mengajukan PSBB untuk atasi pandemi corona. IDN Times/ Alfi Ramadana
Forkopimda Malang Raya sepakat bakal mengajukan PSBB untuk atasi pandemi corona. IDN Times/ Alfi Ramadana

Setelah terjadi kesepakatan di antara tiga kepala daerah di Malang Raya, maka Bakorwil akan segera berkomunikasi dengan Pemprov Jatim. Menurut Kepala Bakorwil III Malang, Syaichul Ghulam, kesepakatan tersebut akan segera diajukan kepada Pemprov. Pengajuan cepat tersebut diharapkan juga bisa mempercepat kajian dari provinsi mengenai kelayakan Malang Raya untuk penerapan PSBB. 

"Tentu secepatnya akan kami sampaikan kepada gubernur. Agar bisa segera dievaluasi," katanya. 

4. Berikutnya akan ikuti prosedur PSBB

Wali Kota Malang, Sutiaji (kanan) dan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko saat rapat koordinasi di Bakorwil III Malang. IDN Times/ Alfi Ramadana
Wali Kota Malang, Sutiaji (kanan) dan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko saat rapat koordinasi di Bakorwil III Malang. IDN Times/ Alfi Ramadana

Dari tiga kawasan di Malang Raya, baru Kota Malang yang sudah mengajukan PSBB. Namun, draft milik Kota Malang tidak mendapat rekomendasi dari Pemprov lantaran dinilai tak efektif jika PSBB hanya dilakukan di Kota Malang. Kini setelah tiga wilayah menyatakan komitmen untuk PSBB, maka kemungkinan mendapat rekomendasi dari Pemprov Jatim untuk diteruskan ke Kemenkes cukup besar. 

"Kami akan fasilitasi apa yang menjadi tekad dari tiga kepala daerah ini," pungkasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Alfi Ramadana
EditorAlfi Ramadana
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Kakek Tiri Bejat, Perkosa Cucu Usia 6 Tahun di Gresik

14 Des 2025, 15:04 WIBNews