Cegah Gratifikasi Pernikahan, Kemenag Kota Malang Turun ke Jalan 

Sosialisasi ke masyarakat agar tak beri imbalan ke petugas

Malang, IDN Times - Kementerian Agama Kota Malang turun ke jalan melakukan sosialisasi mencegah gratifikasi. Kemenag melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tak perlu memberikan imbalan kepada petugas Kantor Urusan Agama (KUA) usai menjalankan tugas menikahkan pengantin.

Pasalnya pemberian imbalan dari masyarakat baik berupa makanan terlebih uang bisa masuk kategori gratifikasi dan berpotensi menjadi pelanggaran. Lokasi yang dipilih Kemenag adalah sekitar wilayah Alun-alun Kota Malang untuk melakukan sosialisasi. 

1. Semua layanan KUA gratis kecuali yang sudah diatur Undang-undang

Cegah Gratifikasi Pernikahan, Kemenag Kota Malang Turun ke Jalan Petugas melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait gratifikasi pernikahan. IDN Times/Alfi Ramadana

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Malang, Moh Rosyad menjelaskan bahwa selama ini, seluruh pelayanan yang ada di KUA tidak dipungut biaya kecuali memang sudah diatur di undang-undang. Rosyad menyebut bahwa untuk pernikahan, berdasarkan PP no 48 tahun 2014, jika dilakukan di kantor KUA tidak dipungut biaya. Sementara jika dilakukan diluar kantor maka baru membayar sebesar Rp600 ribu dan ini berlaku di seluruh Indonesia. 

"Selama ini yang terjadi di masyarakat adalah mereka kerap memberikan imbalan kepada petugas KUA. Mungkin bagi mereka hal itu wajar, tetapi bagi petugas hal itu bisa menjadi masalah dan berpotensi memicu munculnya perilaku korupsi, kolusi dan lainnya," terangnya Kamis (8/4/2021). 

2. Petugas sering berada dalam situasi tidak enak hati

Cegah Gratifikasi Pernikahan, Kemenag Kota Malang Turun ke Jalan Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Rosyad mengakui bahwa selama ini fakta yang ada di lapangan, petugas sering berada dalam situasi tidak enak hati. Pasalnya, keluarga mempelai yang memberikan imbalan sebagai bentuk terima kasih dan juga bagian dari budaya. Hal itu membuat petugas tak bisa menolak secara langsung lantaran khawatir hal tersebut menyinggung keluarga mempelai. Sesuai aturan, jika memang pemberian tersebut diterima petugas maka harus diserahkan ke bagian Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). 

"Nantinya pihak UPG akan menyerahkan barang pemberian tersebut ke KPK. Untuk menghindari hal tersebut maka lebih baik masyarakat tidak perlu memberikan imbalan apapun kepada petugas," tambahnya. 

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Empat Saksi Kasus Gratifikasi Pemkot Batu  

3. Bukan berarti tak menghargai pemberian

Cegah Gratifikasi Pernikahan, Kemenag Kota Malang Turun ke Jalan Petugas Kemenag Kota Malang saat sosialisasi masalah gratifikasi di Alun-alun Kota Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Aturan tersebut, kata dia, dibuat untuk membuat birokrasi menjadi lebih efektif, efisien dan profesional. Rosyad mengakui bahwa aturan tersebut bukan berarti petugas tak menghargai pemberian keluarga mempelai. 

"Jadi daripada petugas nanti ada yang tergoda, maka aturannya jelas lebih baik di tolak saja," sambungnya. 

4. Berikan sanksi tegas bagi petugas yang tetap nakal

Cegah Gratifikasi Pernikahan, Kemenag Kota Malang Turun ke Jalan Petugas Kemenag Kota Malang saat sosialisasi di Alun-alun terkait gratifikasi. IDN Times/Alfi Ramadana

Kemenag juga memberikan sanksi tegas bagi petugas KUA yang masih nekat menerima gratifikasi tanpa melaporkan ke UPG. Sanksi tegas tersebut bisa berupa diturunkan kepangkatan, ditunda kenaikan pangkat, hingga distafkan. Namun, menurut Rosyad pemberian sanksi juga akan disesuaikan berdasarkan hasil investigasi dari pelanggaran yang dilakukan petugas KUA. 

"Jadi ketika ada laporan masuk, maka akan dilakukan rapat dan investigasi seberapa berat pelanggaran yang dilakukan. Setelah itu, baru akan diputuskan sanksi apa yang akan diberikan pada petugas yang melanggar," tandasnya. 

Baca Juga: Daftar Nikah di KUA, 10 Kemesraan Adipati Dolken dan Kekasih

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya