Berdalih Latih Menari, Seorang Pria Cabuli 7 Gadis di Bawah Umur

Malang, IDN Times - Entah setan apa yang merasuki YR (37), seorang pria asal Kecamatan Klojen, Kota Malang. Pria yang sehari-hari mengajar tari itu nekat mencabuli 7 muridnya. Lebih parahnya 7 muridnya tersebut masih di bawah umur, yakni kisaran usia 12-15 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di kediaman istri sirinya di Kecamatan Klojen, Kota Malang dalam kurun waktu November 2021.
1. Tersangka merupakan pengajar tari
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa tersangka merupakan seorang guru tari. Total ada 62 murid yang belajar tari kepada YR selama 5 tahun terakhir dengan rincian 21 perempuan dan 41 laki-laki. Awalnya tersangka mengajarkan tari dengan benar hingga akhirnya pada bulan November 2021 lalu mulai muncul niat bejat tersebut. Tersangka kemudian mulai melancarkan aksinya dengan mengelabui korban.
"Peristiwa terungkap setelah ada informasi dari masyarakat dan kemudian para korban melaporkan ke Polresta Malang Kota pada 18 Januari kemarin," paparnya Kamis (20/1/2022).
2. Modus ajak korban meditasi
Lebih jauh, pria yang akrab disapa Buher itu menambahkan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan ritual. Kemudian tersangka mengajak para korban melakukan ritual berupa meditasi. Tersangka beralasan bahwa meditasi dilakukan agar korban yang tengah belajar tari nantinya bisa menari dengan luwes dan bagus. Kemudian, lanjut Buher, tersangka meyakinkan korban bahwa meditasi itu untuk terapi penyembuhan. Tetapi kemudian tersangka justru memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan aksi bejatnya kepada para korban.
"Kami belum bisa memastikan apakah ritual itu betul dalam konsep penyembuhan ke korban atau tidak. Kami masih mendalami kasus ini," tambahnya.
3. Tersangka sempat mengelak
Saat proses penangkapan, tersangka YR sempat mengelak tuduhan yang dialamatkan padanya. Tetapi polisi kemudian menunjukkan keterangan saksi dan hasil visum. Hal itu membuat tersangka tak berkutik dan akhirnya digelandang ke Mapolresta Malang Kota.
Bahkan, setelah diselidiki, ternyata tersangka melakukan pemerkosaan kepada korban ada yang sampai dua kali bahkan tiga kali di waktu yang berbeda.
"Dari 7 korban ini, 6 dicabuli oleh tersangka. Sementara satu korban lain mendapat perlakuan cabul dari tersangka," sambungnya.
Buher juga menyebut bahwa sejauh ini kepolisian masih terus mengumpulkan keterangan dari tersangka. Pasalnya ada kemungkinan korban lain yang belum terungkap. Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat yang meras keluarga atau anak mereka menjadi korban agar bisa melapor ke polresta Malang Kota.
"Kami persilakan jika ada yang merasa jadi korban untuk bisa melapor ke kepolisian," jelasnya.
Baca Juga: Kekerasan Seksual oleh Anak Kiai Jombang, Momentum Pengesahan RUU TPKS
4. Terancam hukuman 15 tahun penjara
Atas perbuatannya tersebut, tersangka YR dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau pasa 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang diberikan selama-lamanya 15 tahun penjara untuk kasus perbuatan cabul terhadap anak.
"Tersangka juga dikenakan pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya adalah selama-lamanya 15 tahun penjara untuk kasus persetubuhan terhadap anak," tandasnya.
Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual di Uinsa, Rektor Sebut Belum Ada Laporan