Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

4 Pelaku Bullying di Malang Resmi Tersangka

Ibu korban saat menunjukkan surat pengaduan di Polresta Malang Kota. IDN Times/Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Malang resmi menetapkan tersangka terhadap 4 orang anak yang terlibat aksi bullying kepada ABS. Keempat pelaku sendiri sudah dibawa ke Polresta Malang Kota untuk diambil keterangan atas kasus tersebut. Namun, keempatnya tidak dilakukan penahanan lantaran pelaku masih kategori anak. 

1. Pelaku mengakui hanya ingin bercanda

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga saat memberikan keterangan terkait kasus perundungan. IDN Times/Alfi Ramadana

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui bahwa niat awal dari aksi tersebut adalah bercanda. Namun dalam praktiknya para pelaku justru melakukan aksi yang menjurus kepada kekerasan dengan memukul pelaku menggunakan bantal dan mainan plastik kepada korban.

"Mereka mengakunya hanya untuk bercanda saja. Tetapi kami masih terus menggali dari para pelaku mengenai kasus ini," katanya Jumat (2/9/2022). 

2. Ada 5 anak yang diperiksa

Ilustrasi bullying (freepik.com/rawpixel-com)

Bayu menambahkan bahwa sejauh ini ada 5 anak yang diperiksa. Empat merupakan pelaku aksi perundungan tersebut. Sementara satu lainnya merupakan teman dari pelaku. Tetapi saat kejadian yang bersangkutan tidak berada di lokasi peristiwa.

"Empat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sejak semalam anak-anak ini dalam proses pemeriksaan," imbuhnya. 

3. Upayakan penyelesaian damai

leaderonomics.com
leaderonomics.com

Sesuai dengan ketentuan hukum anak. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka akan ada upaya penyelesaian melalui jalur damai yang disebut proses diversi. Namun demikian, Bayu menyebut bahwa proses tersebut akan dilakukan setelah pengambilan keterangan selesai. 

"Upaya untuk mediasi pasti ada. Karena ini adalah anak berhubungan dengan hukum baik korban maupun pelaku. Karena di UU dijelaskan bahwa ada proses diversi," sambungnya. 

4. Terancam 3 tahun 6 bulan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Terlepas dari itu, atas kasus tersebut para pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35/2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang diberikan adalah 3 tahun enam bulan. Namun proses hukum bisa berubah jika ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak. 

"Untuk penanganan korban saat ini juga sudah dibantu pendampingan oleh trauma healing," tandasnya. 

Share
Topics
Editorial Team
Alfi Ramadana
EditorAlfi Ramadana
Follow Us