Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tangkap Pemuda yang Viral Ancam Pengendara Mobil di Jalan  

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat saat rilis kasus premanisme di Polres Malang. Dok/istimewa

Malang, IDN Times - Agus Hartoyo tak bisa berbuat banyak setelah polisi dari Polres Malang menangkap dirinya. Pemuda tersebut ditangkap usai mengancam seorang pengendara mobil di Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Rabu (16/7/2022) lalu. Video aksi pemuda tersebut kemudian viral di media sosial dan membuat polisi turun tangan. Agus Hartoyo kemudian ditangkap setelah sempat kabur ke Blitar. 

1. Pelaku dalam keadaan mabuk

Tangkapan gambar video aksi premanisme yang dilakukan oleh pelaku di jalanan. Dok/istimewa

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat menjelaskan bahwa pelaku sehari-hari merupakan pengamen. Saat kejadian tersebut, yang ia tengah dalam pengaruh minuman keras. Dalam video itu, pelaku terlihat mengancam Yulia Nuril Hamida (30), warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Korban saat itu tengah mengendarai mobil bersama kedua anaknya di kawasan Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir. 

"Pelaku ini emosi karena tidak bisa mendahului mobil korban. Padahal kondisi jalan di lokasi kejadian memang sempit ditambah dengan lalu lintasnya juga cukup padat," kata Ferli, Kamis (21/7/2022). 

2. Tak boleh ada aksi premanisme

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat saat rilis kasus premanisme di Polres Malang. Dok/istimewa

Lebih jauh, Ferli menyebut bahwa pihaknya berkomitmen memerangi aksi premanisme. Terlebih, apa yang yang dilakukan pelaku membuat masyarakat menjadi resah dan takut. Meski hanya sebuah ancaman, bukan tidak mungkin pelaku bertindak lebih jauh. Untuk itu, upaya pencegahan coba dilakukan agar ada efek jera. 

"Siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum dan aksi premanisme akan kami tindak dengan tegas," tegasnya.

3. Terancam 3,6 tahun penjara

Dua pelaku pencurian besi rel kereta api saat berada di Polres Malang. Dok/Humas Polres Malang

Akibat ulahnya, Agus Hartoyo dikenakan pasal pasal 335 ayat ke 1 KUHP dan pasal 80 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 huruf c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling lama 3,6 tahun. 

"Saat ini yang bersangkutan sudah di tahan di Polres Malang," sambungnya. 

Sebagai informasi, aksi tersebut berawal dari pelaku yang marah karena tak bisa menyalip sebuah mobil. Ternyata mobil tersebut dikendarai oleh Yulia Nuril Hamida (30) warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pelaku yang emosi kemudian menghentikan mobil tersebut dan kemudian memaki-maki Yulia sembari melakukan ancaman. Apa yang dilakukan Agus Hartoyo itu sempat membuat dua anak dari Yulia menangis histeris karena ketakutan. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us