Polisi Tangkap Pemuda yang Viral Ancam Pengendara Mobil di Jalan  

Pelaku sempat kabur ke Blitar  

Malang, IDN Times - Agus Hartoyo tak bisa berbuat banyak setelah polisi dari Polres Malang menangkap dirinya. Pemuda tersebut ditangkap usai mengancam seorang pengendara mobil di Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Rabu (16/7/2022) lalu. Video aksi pemuda tersebut kemudian viral di media sosial dan membuat polisi turun tangan. Agus Hartoyo kemudian ditangkap setelah sempat kabur ke Blitar. 

1. Pelaku dalam keadaan mabuk

Polisi Tangkap Pemuda yang Viral Ancam Pengendara Mobil di Jalan  Tangkapan gambar video aksi premanisme yang dilakukan oleh pelaku di jalanan. Dok/istimewa

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat menjelaskan bahwa pelaku sehari-hari merupakan pengamen. Saat kejadian tersebut, yang ia tengah dalam pengaruh minuman keras. Dalam video itu, pelaku terlihat mengancam Yulia Nuril Hamida (30), warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Korban saat itu tengah mengendarai mobil bersama kedua anaknya di kawasan Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir. 

"Pelaku ini emosi karena tidak bisa mendahului mobil korban. Padahal kondisi jalan di lokasi kejadian memang sempit ditambah dengan lalu lintasnya juga cukup padat," kata Ferli, Kamis (21/7/2022). 

2. Tak boleh ada aksi premanisme

Polisi Tangkap Pemuda yang Viral Ancam Pengendara Mobil di Jalan  Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat saat rilis kasus premanisme di Polres Malang. Dok/istimewa

Lebih jauh, Ferli menyebut bahwa pihaknya berkomitmen memerangi aksi premanisme. Terlebih, apa yang yang dilakukan pelaku membuat masyarakat menjadi resah dan takut. Meski hanya sebuah ancaman, bukan tidak mungkin pelaku bertindak lebih jauh. Untuk itu, upaya pencegahan coba dilakukan agar ada efek jera. 

"Siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum dan aksi premanisme akan kami tindak dengan tegas," tegasnya.

Baca Juga: Viral, Aksi Pemukulan Pemuda di Jalanan Kota Malang 

3. Terancam 3,6 tahun penjara

Polisi Tangkap Pemuda yang Viral Ancam Pengendara Mobil di Jalan  Dua pelaku pencurian besi rel kereta api saat berada di Polres Malang. Dok/Humas Polres Malang

Akibat ulahnya, Agus Hartoyo dikenakan pasal pasal 335 ayat ke 1 KUHP dan pasal 80 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 huruf c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling lama 3,6 tahun. 

"Saat ini yang bersangkutan sudah di tahan di Polres Malang," sambungnya. 

Sebagai informasi, aksi tersebut berawal dari pelaku yang marah karena tak bisa menyalip sebuah mobil. Ternyata mobil tersebut dikendarai oleh Yulia Nuril Hamida (30) warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pelaku yang emosi kemudian menghentikan mobil tersebut dan kemudian memaki-maki Yulia sembari melakukan ancaman. Apa yang dilakukan Agus Hartoyo itu sempat membuat dua anak dari Yulia menangis histeris karena ketakutan. 

Baca Juga: Viral Dosen Tabrak Karangan Bunga Saat Demo Mahasiswa, Ini Kata Rektor

Alfi Ramadana Photo Community Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya