Cabuli Siswi, Kepala Sekolah di Banyuwangi Terancam 20 Tahun Penjara

Banyuwangi, IDN Times - Polresta Banyuwangi telah menetapkan MK (48) sebagai tersangka kasus asusila. MK, ditangkap atas laporan pencabulan kepada sejumlah siswi di bawah umur. MK yang merupakan guru ngaji, Kepala Sekolah, sekaligus Ketua Yayasan di Kecamatan Cluring ini pun terancam 20 tahun bui.
1. Polisi tunggu laporan korban lainnya
Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat, mengatakan bahwa sejauh ini ada 3 laporan dari para korban pencabulan MK. Ketiga korban merupakan anak-anak usia sekolah dasar. Bejatnya, aksi pencabulan MK ini sudah dilakukan sejak lama.
"Pengakuan korban, perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2016. Tidak menutup kemungkinan korbannya masih ada lagi, karena informasinya demikian. Kami persilahkan jika ada korban yang ingin melapor," kata Hidayat, Kamis (19/1/2023).
2. Pelaku sengaja antar korban pulang sekolah
Dayat mengatakan, tersangka MK melancarkan aksi bejatnya itu di beberapa TKP. Selain di ruang kantor dan ruang guru, MK bahkan juga melakukannya di atas motor saat mengantar korban pulang. Dari penelusuran IDN Times, tersangka MK sengaja meng-kamuflase aksinya itu dengan program antar jemput sekolah.
Selain itu, setiap kali melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam kepada para korban agar tidak bercerita atau membuka mulut. Hingga akhirnya ada salah satu korban yang berani bercerita dan melaporkan ke polisi.
"Ada yang dilakukan saat perjalanan. Karena ada program antar jemput siswa. Nah saat pulang itulah ditengah jalan tersangka melakukan aksinya," ungkap Hidayat.
Baca Juga: Miris, Kepala Sekolah di Banyuwangi Cabuli 9 Siswi di Ruang Kantor
3. Terancam 20 tahun penjara
Atas kelakuannya itu, MK dijerat dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.
"Hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Namun karena kejahatan itu dilakukan sudah lama kemungkinan ada akumulasi sehingga maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
Baca Juga: Julianto Divonis 12 Tahun, Begini Perjalanan Kasus Pencabulan di SPI
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.