Tragedi Kanjuruhan Sudah Setahun dan Mantan Dirut LIB Masih Bebas

Lima orang terdakwa lain cuma divonis ringan

Surabaya, IDN Times - Tragedi Kanjuruhan telah satu tahun berlalu. Namun, proses hukum atas kasus ini tak pernah benar-benar menjawab rasa keadilan untuk keluarga korban. Vonis terberat untuk para terdakwa hanya dua setengah tahun. Bahkan, dua di antaranya sempat divonis bebas sebelum Mahkamah Agung menganulirnya. 

Yang lebih parah, dari enam orang yang ditetapkan tersangka oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit, satu orang di antaranya yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita hingga kini malah masih bebas melenggang. 

Hadian sempat ditahan Polda Jatim pada Oktober 2022 usai ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka terhadap Hadian ini karena dirinya enggan memajukan jam pertandingan yang membuat potensi kerusuhan lebih susah ditangani. 

Pada Desember 2022 lalu, berkas perkara Hadian yang sudah masuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dinyatakan P-19 karena berkas Hadian kurang lengkap. Selama 60 hari penahanan Hadian, Polda Jatim belum juga bisa melengkapi berkas Hadian. Hadian kemudian bebas pada 22 Desember 2022 dari masa tahananya, namun statusnya tetap tersangka. 

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto pada 2 Januari 2023 berjanji segera melengkapi berkas perkara Lukita. Untuk kemudian diserahkan ulang kepada Kejati Jatim. 

"Kami akan memastikan lagi, memenuhi penjelasan-penjelasan yang disampaikan JPU untuk dilengkapi lagi, sehingga dapat kami kirimkan kembali agar memastikan ini bisa berjalan dalam pengembalian berkas perkara kepada JPU,” ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (2/1/2023) malam.

Satu bulan berlalu semenjak Hadian Lukita bebas, polisi tetap mengatakan bahwa berkas perkara Hadian masih proses. 

"Setelah berkas lengkap dikirim kembali (ke Kejati Jatim) mbak," jelas Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, yang saat itu dijabat AKBP Achmad Taufiqurrahman, kepada IDN Times, Sabtu (21/1/2023). Berkas yang dilengkapi, kata dia, adalah soal keolahragaan. 

Menurut Taufiqurrahman, Hadian memang tidak ditahan. Namun, ia diwajibkan lapor seminggu sekali. "Beliaunya sekarang tidak ditahan, tapi absen seminggu sekali," ujarnya. 

Seperti diketahui, beberapa hari pasca tragedi itu, Kapolri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni Dirut PT LIB, Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Operasi Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

Lima orang tersangka kecuali Hadian Lukita telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Hasilnya, tiga orang dinyatakan bersalah dan divonis ringan. Sementara dua lainnya divonis bebas.

Tiga orang yang divonis ringan itu adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dengan pidana 1,5 tahun penjara, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris yang divonis 1,5 tahun dan Security Officer divonis 1 tahun penjara. 

Sementara dua orang yang divonis bebas adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmad dan Kabag Operasi Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Vonis bebas itu pun telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Bambang akhirnya divonis 2 tahun dan Wahyu 2,5 tahun penjara. Sementara Hadian Lukita masih  bisa menghirup udara bebas. 

Kini sudah satu tahun tregadi itu terjadi, perkara Hadian Lukita tak jelas sampai mana.  Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto memilih bungkam saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (30/9/2023). Beberapa kali juga awak media hanya mendapat jawaban 'sedang diproses' saat menanyakan hal ini kepada penegak hukum. 

Keluarga korban sendiri sudah menyampaikan kekecewaan mereka atas proses hukum yang berjalan. Mereka menilai vonis untuk para terdakwa terlalu ringan. Mereka pun kemudian membuat laporan model B. Laporan ini merupakan jenis laporan kepada polisi yang disusun oleh mereka sendiri. Sayangnya, hal itu kandas di tangan Polres Malang. Mereka kini menempuh jalan lain, yaitu membuat laporan baru ke Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Sebulan Sudah Akhmad Hadian Bebas, Berkasnya Masih Gitu-gitu Aja!

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya