Tawuran Sebabkan Remaja Tewas, Balas Dendam Gangster Wokwok Vs Gukguk

Surabaya, IDN Times - Polisi telah menangkap tiga orang pelaku tawuran yang menyebabkan satu remaja tewas di Jembatan Suroboyo, Minggu (23/10/2022) lalu. Mereka adalah gangster di Surabaya. Tiga orang pelaku tergabung dalam gangster bernama Team Wokwok Kacaw. Sementara korban berasal dari gangster Gukguk.
1. Otak tawuran adalah anak di bawah umur
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, tiga orang pelaku yang diamankan itu berinisial MRS (18), MFA (18) dan AS (17). Pelaku AS yang masih di bawah umur adalah otak dari tawuran ini.
"Otak (penyerangan) masih di bawah umur," ujar Arif saat ungkap kasua di Mapolres Tanjung Perak Surabaya.
2. Aksi tawuran untuk balas dendam
Team Wokwok menyerang tem Gukguk, kata Arief, karena ingin balas dendam. Balas dendam dilakukan karena pada aksi tawuran sebelumnya, Wokwok Kacaw mengalami kekalahan dan satu orang pelaku luka-luka.
"Pada tanggal 23 Oktober 2022, satu pelaku mengetahui tempat berkumpul dari kelompok lawan langsung mengajak rekan-rekannya untuk mendatangi tempat berkumpul lawan, dikarenakan kelompok lawan belum siap dan kurang jumlah masa makan kelompok tersebut berusaha melarikan diri," ungkap Arief.
Saat melarikan diri it lah, pelaku mengejar dengan menggunakan sepeda motor. Tak lama, pelaku menyabetkan celurit mengarah ke punggung dan tangan korban. "Mengakibatkan korban terjatuh dalam keadaan terdapat banyak luka akibat dikeroyok," tutur dia.
Baca Juga: Tawuran Memakan Korban Lagi, Ini Langkah Pemkot Surabaya
3. Dua sajam berukuran 2 meter dan 1,5 meter diamankan
Mereka pun mengamankan dua buah senjata tajam. Satu berukuran 2 meter dan satu sajam lainnya berukuran 1,5 meter. "Sajam di dapat dari tim lawan, dari tawuran sebelumnya," kata salah satu pelaku, MRS.
MRS juga mengaku, melakukan tawuran karena gabut atau menganggur. "Gabut malam hari," tutur MRS. Pelaku pun disangkakan dengan pasal Pasal 338 KUHP dengan acaman hukuman 15 tahun kurungan dan atau 351 ayat 3 KUHPidana dengan acaman hukuman 7 tahun kurungan Subs Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Tawuran Jembatan Suroboyo Sebabkan Remaja Tewas, Pelaku Ditangkap