Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Prostitusi di Surabaya, Korban Diminta Layani 10 Pelanggan Sehari

Polrestabes Surabaya saat ungkap kasus TPPO, Selasa (14/5/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times- Kasus Tindak Pidana Peradangan Orang (TPPO) terbongkar di Surabaya. Empat anak di bawah umur dijajakan oleh satu muncikari dibantu enam joki kepada lelaki hidung belakang di aplikasi kencan MiChat. Dari empat korban tersebut, ada yang melayani 10-20 pelanggan dalam sehari.

Pelakunya adalah YR perempuan sebagai mucikari, RS, AM, SS, RI, AS dan EM laki-laki sebagai joki. 

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kasus ini terbongkar pertama kali ketika seorang korban melapor ke Polrestabes Surabaya. Korban berani melapor lantaran tak dibayar oleh para pelaku. 

"Dia (korbannya) dibawa rekannya dari daerah asal ke Surabaya diajak berkerja dengan gaji cukup menggiurkan, setelah menjalankan pekerjaan tersebut korban merasa penghasilan tidak diberikan, kemudian korban melapor ke Polrestabes Surabaya," ujar Hendro, saat di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/5/2024). 

Barulah setelah korban melapor, polisi menangkap para pelaku. Mereka ditangkap sebuah apartemen daerah Sukolilo Surabaya, dimana tempat tersebut menjadi markas pelaku dan korban tinggal. 

Hendro menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku YR untuk menarik korban adalah dengan mengajak mereka dari kampung di daerah Sumatera Selatan untuk datang ke Surabaya. Mereka ditawari bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), ada juga yang ditawari bekerja sebagai penjaga toko. 

"Pelaku, merekrut korban dari kampung di bawa ke surabaya ditampung di Apartemen," jelasnya. 

Ketika di Apartemen, setiap pukul 13.00 WIB, para korban akan dirias . Kemudian setelah dirias, mereka akan dibawa menuju ke hotel bintang tiga. 

"Mereka memesan 4-5 kamar. Salah satu kamar jadi penampungan, empat korban dan satu mucikari ada di satu kamar, kamar lain stand by (digunakan bila ada lelaki yang memesan)," tutur dia.

Para joki, kemudian akan menjajakan para korban lewat aplikasi kencan online MiChat dengan nama 'Bismillah'. Ketika ada lelaki hidung belang yang memesan, para joki tersebut lah yang akan melakukan komunikasi hingga membawa pelanggan ke hotel tempat korban Minggu. 

" Tarifnya (satu pelanggan) Rp300 ribu-Rp1 juta tergantung joki, nanti pembagian hasil dari mami atau mucikari," katanya. 

Setiap korban, dijanjikan Rp200 ribu setiap melayani pelanggan dengan sistem arisan yang akan dibagi perbulan. Namun, selama korban bekerja tak pernah mendapatkan uang. 

"Mucikari menjanjikan berapa persen kepada korban tapi gak pernah dapat dengan alibi korban masih utang tempat tinggal dan lain-lain," tutur dia. 

Dari empat korban tersebut, ada yang melayani 10-20 pelanggan dalam sehari. Namun, jumlah tersebut tak sama setiap korban. 

"Dari pelanggan tidak semua sama. Satu di antaranya ini per hari melaksankan tugas 10-20 pelanggan," terangnya. 

Kejahatan ini, telah terjadi sejak Januari 2024. Pelaku YR sebelum menjadi mucikari dia pernah menjadi PSK sejak 2021 lalu, karena melihat mucikari lebih menjanjikan dia pun meninggalkan pekerjaannya sebagai PSK.

"Dia (pelaku YR, sebelumya)  ikut orang (menjadi PSK) dan tertarik lebih menguntungkan jadi mucikari," tuturnya. 

Atas tindak kejahatan ini, pare pelaku mendapatkan keuntungan Rp30 juta perbulan. 

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 17 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 dan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP. Ancaman hukumannya terkait pasal TPPO minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun, untuk pasal perlindungan anak ancaman hukumannya minimal 3 maksimal hingga 10 tahun. 

Share
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
Faiz Nashrillah
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us