PN Surabaya Tanggapi Keinginan Kriss Hatta Nikah Beda Agama

Calon istrinya masih 14 tahun...

Surabaya, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya merespons pernyataan selebriti Kriss Hatta yang berniat menikah beda agama di Kota Pahlawan.  Humas PN Surabaya, Gede Agung Prnata mengatakan, pada prinsipnya, PN Surabaya tidak menolak permohonan Kriss Hatta. Permohonan perkara akan diterima dan diproses

"Diproses seperti halnya perkara permohonan pada umumnya," ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (1/10/2022). Namun, permohonan tersebut tetap akan dicek, apakah memenuhi persyaratan atau tidak.

"Nanti dipertimbangkan hakim apakah permohonan tersebut memenuhi persyaratan formil, materiil dan dapat dibuktikan serta memenuhi ketentuan UU," ungkapnya.

1. PN Surabaya hanya mengabulkan permohonan bukan menikahkan

PN Surabaya Tanggapi Keinginan Kriss Hatta Nikah Beda AgamaIDN Times/Vanny El Rahman

Meski begitu, yang perlu diingat adalah PN Surabaya bukan menikahkan Kriss Hatta dengan pasangannya. Melainkan hanya mengabulkan permohonan agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) melakukan pencatatan atas pernikahan tersebut.

"Iya (hanya mengabulkan, bukan menikahkan)," katanya.

2. Calon pengantin di bawah umur harus ajukan dispensasi nikah

PN Surabaya Tanggapi Keinginan Kriss Hatta Nikah Beda Agamainstagram.com/krisshatta07

Soal Kriss Hatta yang berniat menikah dengan anak usia 14 tahun, Agung menyebut, calon tersebut harus mengajukan dispensasi nikah terlebih dahulu. Sebab, dalam Undang-undang perkawinan minimal usia pernikahan adalah 19 tahun.

"Mesti mengajukan permohonan dispensasi dulu. Kalau Islam ke Pengadilan Agama, kalau non Islam ke Pengadilan Negeri," sebut Agung.

Agung melanjutkan, permohonan nikah tersebut juga harus sesuai dengan domisili di mana permohon tinggal. Sehingga, jika pengajuan dilakukan di PN Surabaya, maka domisili pemohon juga harus di Surabaya. "Permohonan diajukan di PN di mana yang bersangkutan bertempat tinggal atau berdomisili," tandasnya.

Baca Juga: Ketiga Kalinya, PN Surabaya Menyidangkan Permohonan Nikah Beda Agama

3. Kriss pacari anak 14 tahun, keduanya beda agama

PN Surabaya Tanggapi Keinginan Kriss Hatta Nikah Beda AgamaInstagram.com/krisshatta07

Seperti diberitakan sebelumnya, artis Kriss Hatta mengaku tengah berpacaran dengan anak 14 tahun. Ia mengaku mendapat restu dari ibunda sang pacar. Kabar ini pun banyak menuai kecaman. Salah satunya dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).  Komisioner KPAI, Retno Listyarti, mengecam Kriss Hatta sebagai publik figur yang telah memberi contoh buruk pada masyarakat, terutama para remaja. Kata dia, apa yang dilakukan oleh Kriss Hatta berpotensi ditiru oleh masyarakat Indonesia. 

Polemik lain muncul karena mereka diketahui berbeda agama. Kriss kemudian mengatakan akan mengajukan permohonan pernikahan beda agama di PN Surabaya. PN Surabaya sendiri tercatat sudah tiga kali mengabulkan pernikahan beda agama.

Baca Juga: Takut Ditiru, KPAI Kecam Kriss Hatta Pacari Anak di Bawah Umur

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya