KPK Periksa 5 Anggota DPRD Jatim, Ada Ketua Fraksi hingga Komisi

Kemungkinan tersangka baru?

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 5 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Kamis (16/2/2023, terkait suap dana hibah untuk tersangka Sahat Tua Simanjuntak.

Juru bicara (jurbir) KPK, Ali Fikri mengatakan, lima orang itu diperiksa di Kantor KPK di Jalan Jalan Kuningan Persada kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan. Lima orang anggota tersebut ada yang Ketua Fraksi, Ketua Komisi hingga Ketua BK.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada kavling Setiabudi, Jakarta Selatan, hari ini (16/2) pemeriksaan saksi TPK suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur, untuk tersangka SHTPS," ujar Ali Fikri.

Lima orang anggota itu adalah M. Reno Zulkarnaen, Achmad Sillahuddin, Agus Wicakcsono, Wara Sundari Renny Pramana, dan Aliyadi.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi kasus suap dana hibah dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak. Saksi yang diperiksa ialah Ketua DPRD Jatim, Kusnadi dan sembilan legislator lainnya pada Rabu (1/2/2023) lalu.

Baca Juga: PDIP Tak Beri Bantuan Hukum Kusnadi Jika Terserat Kasus Dana Hibah

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya