Pura-pura Jadi Fotografer, Remaja Ini Perkosa dan Rampas HP Korban

Pelaku juga beri permen perangsang

Surabaya, IDN Times - Ada-ada saja usaha pelaku pemerkosaan untuk melancarkan aksinya. Salah satunya dilakukan oleh Aditya Fernanda (20), seorang warga Medokan, Surabaya. Ia menyamar sebagai fotografer untuk memancing para gadis muda agar mau memuaskan nafsunya. Kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan atas nama NA (17) pada Jumat (7/9) dan RR (15) pada Minggu (9/9).

1. Berawal dari DM Instagram

Pura-pura Jadi Fotografer, Remaja Ini Perkosa dan Rampas HP Korbanpixabay

Kapolres Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto saat memimpin jalannya pers rilis menerangkan bahwa Aditya memulai aksinya dari media sosial. Melalui pesan yang dikirim di media sosial, ia menggaet para calon korbannya dengan dalih diajak menjadi model pemotretan. "Ternyata, tersangka memulai aksinya melalui Instagram. Dia menghubungi korban melalui fitur direct message dan mengiming-imingi job fotografi dengan fee Rp1 juta" terangnya, Senin (10/9).

2. Diperkosa di kawasan Kenjeran

Pura-pura Jadi Fotografer, Remaja Ini Perkosa dan Rampas HP KorbanIDN Times/Sukma Shakti

Setelah melakukan komunikasi selama satu minggu dengan calon korban, Aditya pun melancarkan aksinya. Ia menjemput calon korbannya lalu dibawa berkeliling Surabaya. Saat tiba di kawasan pantai Kenjeran, Aditya pun melampiaskan aksi bejatnya dengan ancaman menggunakan senjata tajam. "Korban NA disetubuhi selama satu jam sebanyak 4 kali. Korban masih di bawah umur dan masih perawan," lanjut Antonius.

Sebelum diperkosa, Aditya mengaku telah menyiapkan permen perangsang yang akan ia konsumsi dan juga diberikan kepada korbannya. "Saya juga berbekal permen penambah nafsu. Karena sudah ingin (nafsu)," ujarnya Aditya.

3. HP dirampas dan diturunkan di jalan

Pura-pura Jadi Fotografer, Remaja Ini Perkosa dan Rampas HP KorbanIDN Times/Sukma Shakti

Tak hanya puas menyalurkan nafsunya, Aditya juga merampas HP korban. Setelah itu mereka pergi dari lokasi dan korban diturunkan di jalan Rungkut. "Korban diturunkan di daerah jalur Rungkut dan korban melapor. Setelah ada laporan, ada tindakan dari kami," jelasnya.

Hal serupa juga dilakukan kepada korban RR. Hanya saja, RR tidak sampai disetubuhi. Aditya hanya menggerayangi dan merampas HP korban.

4. Ancaman paling lama 15 tahun penjara

Pura-pura Jadi Fotografer, Remaja Ini Perkosa dan Rampas HP KorbanIDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan laporan korban, kepolisian berhasil meringkus Aditya di Kota Lumajang. Di sana ia kabur ke rumah pamannya. Dari aksinya tersebut, Aditya terancam dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dengan denda sebesar Rp300 juta. "Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pasalnya yang di-DM ada banyak tapi ngakunya cuma dua," imbuh Antonius.

Baca Juga: Ini Alasan Majelis Hakim PT Jambi Lepas Gadis Korban Perkosaan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya