Pemkot Beberkan 'Dosa-dosa' TRS, Ini Penjelasan Pengelola

Semua gara-gara HGB

Surabaya, IDN Times - Penyegelan Taman Remaja Surabaya oleh Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu masih menyisakan tanda tanya bagi pengelola. Bahkan, penyegelan ini berbuntut gugatan yang dilayangkan pemilik saham mayoritas, Far East Organization (FEO).

Meskipun Pemkot Surabaya telah membeberkan 'dosa-dosa' pengelola TRS, PT Sasana Taruna Aneka Ria (STAR), namun PT STAR merasa bahwa kesalahan bukan sepenuhnya di pihak mereka.

1. Bangunan tak ber-IMB sedang dalam proses pengurusan

Pemkot Beberkan 'Dosa-dosa' TRS, Ini Penjelasan PengelolaIDN Times/Fitria Madia

Direktur Operasional PT STAR, Didik Harianto, menjelaskan bahwa bangunan yang tidak sesuai dengan IMB tersebut memang sudah ada sejak Direktur Operasional masih dipegang pihak Pemkot Surabaya. "Sejak dulu tidak dipermasalahkan. Baru-baru ini saja dimasalahkannya," ujarnya kepada IDN Times saat ditemui di kantornya, Jumat (7/9).

Saat mendapatkan surat teguran terkait bangunan tersebut. Didik langsung menunjuk salah satu Manajernya untuk mengurus. Namun usaha pengurusan IMB tersebut terbentur dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diakui tidak dapat diperbaharui akibat keputusan Pemkot sendiri tanpa alasan.

"Jadi ngurus IMB itu sebenarnya setahun saja sudah selesai, saya cuma dikasih waktu 7 hari," jelasnya.

2. Perjanjian Kerja Bersama terganjal TDP

Pemkot Beberkan 'Dosa-dosa' TRS, Ini Penjelasan PengelolaIDN Times/Fitria Madia

Pemkot juga mempermasalahkan terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang belum diperbaharui karena tidak adanya Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Didik menjelaskan bahwa ia sudah mengurus TDP tersebut sejak tahun 2015. Namun terganjal karena status kejelasan tanah yang lagi-lagi karena HGB. "Jawabannya tidak dapat diproses lebih lanjut karena tanah yang masih menunggu kejelasan status tanah. Semua tidak bisa diajukan karena HGB," terangnya.

3. Keuangan merosot

Pemkot Beberkan 'Dosa-dosa' TRS, Ini Penjelasan PengelolaIDN Times/Fitria Madia

Terkait tidak terbayarnya BPJS, PBB, dan Pajak Parkit, Didik mengakui hal itu. Hal ini dikarenakan keuangan perusahaan yang sedang merosot. Hal ini dikarenakan HGB yang tidak disetujui sehingga PT star tidak dapat memperbaharui wahana. Namun, ia telah mengajak Pemkot Surabaya untuk duduk bersama dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna mencari jalan keluar kesulitan keuangan ini. "Tapi mereka maunya pokoknya urusannya tutup dulu," ujar Didik.

4. Pengelolaan limbah terhambat HGB

Pemkot Beberkan 'Dosa-dosa' TRS, Ini Penjelasan PengelolaIDN Times/Fitria Madia

Masalah lain yang diakibatkan ketidakjelasan HGB TRS adalah pengelolaan limbah. Pemkot mengatakan bahwa TRS melanggar beberapa pasal terkait pengelolaan sampah dan penyediaan Tempat Pembuangan Sementar. Didik mengaku dia memang telah memiliki TPS namun tidak terdapat izin yang tak lain dikarenakan HGB.

Sementara untuk limbah lain seperti limbah udara, air, genset, dan lainnya, TRS telah melakukan pengukuran dan dinyatakan aman. "Saya sendiri juga heran limbah dari mananya," ungkapnya.

Baca Juga: Resmi Disegel, Netizen Ramai Ceritakan Kenangannya di Taman Remaja Surabaya

5. Peraturan TDUP dianggap tak masuk akal

Pemkot Beberkan 'Dosa-dosa' TRS, Ini Penjelasan PengelolaIDN Times/Fitria Madia

Terkait Penyesuaian Perwali, Didik menganggap hal tersebut tidak masuk akal. Selain permasalah HGB yang menghambat dan tidak terbukanya Pemkot untuk memberikan solusi, jangka waktu juga dianggap tidak masuk akal. "Sekarang coba bayangkan, dalam waktu seminggu saya harus melebarkan lahan dari 1,6 ha menjadi 3 ha. Ini tanahnya siapa yang mau dicaplok? Pemkot diajak berembuk juga tidak menanggapi," sesalnya.

Baca Juga: Ini 5 Alasan Pemkot Surabaya Segel Taman Remaja

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya