Hukum Jual Daging Kurban, Simak Ulasannya

Ada yang diperbolehkan, ada yang gak, lho!

Surabaya, IDN Times - Jual beli daging kurban masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Ada yang bilang kalau hukumnya haram. Ada yang tidak masalah. Perdebatan ini mencuat seiring dengan adanya kebingungan masyarakat terhadap landasan syariat untuk menjual daging kurban demi pemenuhan ekonomi.

Dosen Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair) Irham Zaki Ia menjelaskan bahwa persoalan distribusi daging kurban ini berbeda dengan zakat, di mana distribusi daging kurban bersifat lebih fleksibel bila dibandingkan dengan zakat.

"Jadi, jika daging kurban itu sudah diberikan, maka sepenuhnya akan menjadi hak sang penerima. Distribusinya lebih fleksibel, namun tetap diprioritaskan kepada fakir miskin," ujar Zaki, Senin (3/7/2023).

1. Daging boleh dijual penerimanya

Hukum Jual Daging Kurban, Simak UlasannyaIlustrasi penjualan daging sapi dan daging kerbau. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Dosen sekaligus Pengurus Badan Pengembangan Industri Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) itu menerangkan bahwa daging kurban yang sudah diberikan merupakan hak mutlak bagi si penerima. Daging kurban boleh dikonsumsi, diberikan kepada orang lain atau dijual kembali.

Zaki memberi catatan tegas, daging yang dapat dijual hanya merupakan daging yang telah didistribusikan, bukan daging kurban yang baru saja dipotong atau daging kurban milik individu yang menunaikan ibadah kurban. Daging yang telah didistribusikan ini dapat dimanfaatkan atau dijual, baik dalam keadaan utuh maupun dalam bentuk yang telah diolah.

"Penerima kurban lebih fleksibel, tentu kalau diperuntukkan untuk konsumsi itu akan lebih baik. Tetapi jika dijual akan mendatangkan lebih banyak manfaat untuk kebutuhan lain, ya boleh saja," ungkapnya.

Baca Juga: Penjelasan Soal Hukum Berkurban di Daerah yang Bukan Domisili

2. Bagi yang berkurban dilarang jual bagian daging kurbannya

Hukum Jual Daging Kurban, Simak UlasannyaIlustrasi daging kurban (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Lebih lanjut, Zaki menegaskan, bagi yang berkurban tidak diizinkan untuk memperjualbelikan daging atau kulit hewan kurban. Bahkan, mereka juga dilarang untuk membiayai proses penyembelihan seperti membayar tukang jagal.

"Hal itu dikarenakan ibadah kurban pada hakikatnya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah, tidak ada motif ekonomi di dalamnya," kata dia.

3. Kulit dan kepala tidak boleh dijual sebelum dagingnya terdistribusi semua

Hukum Jual Daging Kurban, Simak UlasannyaIlustrasi daging sapi segar (unsplash.com/Victoria Shes)

Zaki pun mengutip hadits HR Imam Al Hakim dan Imam Al-Baihaqi, dalam ibadah kurban terdapat bagian hewan kurban yang tidak boleh dibagikan, seperti kulit atau kepala. Bagian ini tidak boleh dijual sebelum daging kurban dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

"Secara umum filosofi kurban untuk mendekatkan diri ke Allah, tidak ada motif untuk bisnis dan keuntungan pribadi," jelas Dosen Fikih Muamalah ini.

Tak lupa, Zaki mengimbau umat muslim untuk menghindari mubazir saat menerima daging kurban. Memaksimalkan kebermanfaatan daging kurban menjadi salah satu keutamaan di hari raya ini.

"Penting untuk memperhitungkan value barang tersebut sesuai dengan manfaat yang ada. Batasannya adalah tidak berlebihan dan tidak menyia nyiakan fungsinya," pungkasnya.

Baca Juga: 5 Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas Agar Tetap Segar

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya