Surabaya, IDN Times - Belasan mesin pendingin ruangan atau Air Conditioner (AC) di kawasan Wisata Kenjeran Park raib dicuri komplotan rampok. Komplotan itu berjumlah empat orang dan telah ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Keempat pelaku itu adalah EOBS (19), warga Bulak Setro Utara yang diduga sebagai otak pelaku, AJ (21) asal Bandung yang berperan menjual barang hasil curian, MBZ (26) asal Pasuruan, serta IS (23) asal Bandung yang bertugas mengawasi situasi dan turut menikmati hasil kejahatan.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, aksi pencurian dilakukan dua kali, pertama pada Selasa (7/4/2026) dan kedua pada Kamis (9/4/2/26). Aksi itu pun dilaporkan pihak PT Granting ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku pada Sabtu (20/6/2026 di Malang. “Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, satu pelaku lain berhasil kami tangkap di wilayah Malang,” ujar Iptu Suroto, Rabu (24/6/2026).
Ia mengatakan, para pelaku melakukan aksinya secara terencana dan berulang. Mereka membagi peran untuk melancarkan aksinya. "Saat itu EOBS, AJ dan MBZ berangkat dari kandang kuda tempat mereka bekerja dengan membawa tang potong, kunci pas, kunci inggris, serta sebuah gerobak besi. Sementara IS bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi," ucapnya.
Para pelaku berbagi peran untuk membuka besi pelindung outdoor AC. Besi tersebut kemudian digunakan sebagai pijakan untuk memotong kabel dan selang AC sebelum unit berhasil dilepas dan diangkut menggunakan gerobak besi. "Unit AC hasil curian kemudian disembunyikan di tempat kerja mereka," ucapnya.
Dari total barang curian tersebut, para tersangka mengaku baru berhasil menjual tiga unit outdoor AC melalui sistem cash on delivery (COD) yang dipasarkan melalui media sosial Facebook. "Transaksi dilakukan di sekitar kawasan Jembatan Suroboyo dengan harga Rp1,4 juta," ungkap dia.
Hasil penjualan kemudian dibagi rata. AJ, IS dan MBZ masing-masing menerima Rp400 ribu, sedangkan EOBS memperoleh Rp200 ribu. Kepada penyidik, para pelaku mengaku uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Akibat pencurian tersebut, pihak pengelola Kenpark mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp56 juta," jelasnya.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit gerobak besi, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru-putih yang digunakan untuk menjual barang hasil curian, serta kwitansi pembelian barang.
“Untuk 12 unit outdoor AC lainnya yang dilaporkan hilang, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain," pungkas dia.
