Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aktivitas tambang ilegal CV. Anugrah di desa Sayuran Kecamatam Parang Magetan. IDN Times/ Riyanto.
Aktivitas tambang ilegal CV. Anugrah di desa Sayuran Kecamatam Parang Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Magetan, IDN Times – Aktivitas pertambangan ilegal di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, mendapat sorotan tajam dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur. Walhi mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang yang dinilai melanggar hukum dan merusak lingkungan.

1. Jangan ragu bertindak tegas

Aktivitas tambang ilegal CV. Anugrah di desa Sayuran Kecamatam Parang Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan, menyebut tambang yang dikelola oleh CV. Putra Anugerah asal Wonogiri, Jawa Tengah, beroperasi tanpa izin resmi yang sah di wilayah Magetan.

“Kalau izinnya hanya sebatas eksplorasi, tapi di lapangan sudah dilakukan eksploitasi, itu jelas melanggar hukum,” tegas Wahyu, Rabu (14/5/2025).

Untuk memperkuat penindakan, Walhi mendorong Pemkab Magetan agar menggandeng aparat penegak hukum, mulai dari Satpol PP hingga Polda Jawa Timur.

“Penindakan bisa dilakukan lewat Satpol PP atau bekerja sama dengan kepolisian. Jangan ragu untuk bertindak tegas,” ujar Wahyu.

2. Izin tidak sah, potensi dijerat UU lingkungan

Editorial Team

EditorRiyanto

Tonton lebih seru di