Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Waduh! Pria di Surabaya Ini 8 Kali Curi Meteran PDAM

IMG-20251225-WA0092.jpg
Pelaku pencurian meteran PDAM. (Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Perak)
Intinya sih...
  • Pria di Surabaya, MS (23), ditangkap karena mencuri meteran PDAM sebanyak 8 kali.
  • MS menggunakan tang, kunci pas, dan kunci inggris untuk mencuri meteran saat rumah korban sepi.
  • MS merupakan residivis kasus jambret dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Seorang warga Jalan Wonosari Surabaya berinisial MS (23) harus mengakhiri aksi pencuriannya di jeruji besi setelah dipergoki warga. MS telah delapan kali mencuri meteran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Aksi MS ketahuan saat dia sedang diam-diam mencuri meteran di Jalan Bulak Rukem Surabaya. Warga yang mengetahui itu, lantas menangkap SM lalu menggiringnya ke kantor polisi setempat.

"Tersangka mengambil meteran saat kondisi sekitar sedang sepi. Pemilik rumah sedang keluar," ujar Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (25/12/2025).

Ia mengungkapkan, tersangka mengambil meterangan menggunakan tang, kunci pas, dan kunci inggris yang dibawanya. Saat beraksi ia tidak tahu jika gerak-geriknya sudah terpantau oleh warga sekitar.

Saat sedang beraksi, kondisi rumah korban sepi karena ditinggal berkunjung ke rumah orang tuanya. Korban baru tahu ketika ditelepon oleh kakak iparnya yang mengabarkan meteran air di rumahnya dicuri.

"Kami langsung ke lokasi dan mengamankan tersangka. Tersangka saat itu diamankan warga di Balai RT setempat," ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, MS merupakan residivis kasus jambret. Ia juga mengaku sudah melakukan aksi pencurian meteran di tujuh lokasi lain di Surabaya.

Lokasi pencurian itu, di Bulak Sari, Tanah Merah, Bulak Banteng, Wonosari Wetan, Wonosari Lor, Mrutu Kalianyar, Tenggumung Wetan, dan Bulak Rukem.

"Pengakuannya mencuri di delapan lokasi di Surabaya. Ini masih kami kembangkan lagi. Tersangka pernah kami tangkap karena kasus jambret," pungkas dia.

MS pun disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Pria itu terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Viral, Buaya di Pantai Watu Leter Malang Bikin Netizen Heboh

26 Des 2025, 18:03 WIBNews