Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Wacana Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Dikritik Guru Besar Unair

Guru Besar Biologi Molekular Universitas Airlangga (Unair), Prof. Chairul A. Nidom saat Ngobrol Seru bersama IDN Times, Rabu (4/11/2020). IDN Times/Dida Tenola

Surabaya, IDN Times - Wacana Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberikan sertifikat vaksinasi digital bagi yang telah disuntik vaksin COVID-19 mendapat kritik pedas. Krtitik itu datang dari Guru Besar Biokimia dan Biologi Molekuler Universitas Airlangga (Unair), Prof Chairul Anwar Nidom. Sertifikat itu dikhawatirkan akan dijadikan alat untuk bepergian tanpa harus melakukan tes swab atau rapid test.

"Tidak benar juga pernyataan Menkes nanti yang sudah divajsin diberi sertifikat. Orang yang punya sertifikat vaksinasi boleh bepergian ke mana-mana tanpa tes PCR," ujarnya, Kamis (21/1/2021).

1. Sebut efikasi vaksin Sinovac hanya 65 persen

default-image.png
Default Image IDN

Menurut Nidom, wacana Menkes itu sebaiknya tidak direalisasikan karena salah kaprah. Apalagi, tingkat efikasi atau kemampuan memberi manfaat vaksin COVID-19 buatan Tiongkok, Sinovac hanya sekitar 65 persen. Artinya, orang yang divaksinasi masih memiliki peluang terjangkit virus SARS CoV-2.

"Jangan menyalahkan masyarakat saja yang salah kaprah menterinya juga," tegasnya.

2. Masih ada peluang terjangkit 35 persen meski divaksinasi

ilustrasi vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Persentase 65 persen untuk efikasi vaksin, kata Nidom, hanya akan menurunkan kemungkinan atau potensi orang tertular COVID-19. Artinya, seseorang masih memiliki peluang terinfeksi virua corona ini sekitar 35 persen.  "Jadi bukan berarti menghilangkan. Jadi sifat dari vaksinasi adalah membantu protokol kesehatan," bebernya.

3. Imbau pemakaian masker tetap diwajibkan

Guru Besar Biologi Molekular Universitas Airlangga (Unair), Prof. Chairul A. Nidom saat Ngobrol Seru bersama IDN Times, Rabu (4/11/2020). IDN Times/Dida Tenola

Nidom pun mengingatkan pemerintah supaya tidak membuat kebijakan yang membingungkan banyak pihak, utamanya ke masyarakat. Menurutnya, kalau semuanya membingungkan virusnya senang.

"Jadi ada vaksin atau tidak ada vaksin wajib hukumnya memakai masker. Masker itu wajib ain bukan sunnah muakad," pungkas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us