Madiun, IDN Times – PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mengembalikan biaya pemesanan tiket secara penuh atau 100 persen bagi calon penumpang yang membatalkan perjalanannya. Kebijakan ini berlaku bagi kereta jarak jauh maupun lokal pada jadwal perjalanan 23 Maret hingga 29 Mei 2020.
Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan kebijaan itu seiring dengan penetapan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah Corona. Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, Kepala BNPB Letnan Jenderal Doni Monardo memperpanjang keadaan darurat Corona ini dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020.