Surabaya, IDN Times - Artis Vanessa Angel diputus bersalah atas kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menimpanya, Rabu (26/6). Ia pun divonis 5 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis ini setara dengan masa tahanannya selama di Polda Jatim dan Rumah Tahanan Klas 1 Surabaya (Rutan Medaeng).