Viral Guru Ngaji di Malang Digelandang Polisi karena Cabuli Muridnya

Malang, IDN Times - Viral video di media sosial Instagram, seorang guru ngaji di Malang ditangkap polisi. Dalam video yang diposting akun @informasi_malangraya, terlihat seorang pria memakai kemeja merah dan bersarung hijau tengah digelandang ke dalam mobil polisi dari rumahnya di Jalan Ciliwung, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Saat akan dimasukkan ke dalam mobil, ada salah satu pria berpakaian hitam berlari ke arah guru ngaji tersebut. Ia hendak memukul dan menendangnya, tapi berhasil diamankan warga. Video tersebut langsung viral dengan 1.267 like, 62 komentar, dan 126 kali dibagikan.
1. Polisi benarkan kejadian penangkapan guru ngaji cabul di Malang

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan jika guru ngaji tersebut berinisial DS yang merupakan warga Kelurahan Purwantoro. DS diamankan pada Senin (19/06/2023) malam.
Bayu menceritakan jika kejadian ini bermula saat salah satu orang tua korban melihat perilaku aneh anaknya. Ia tidak mau berangkat belajar mengaji seperti biasanya. Ia lalu menginterogasi alasan anaknya tidak mau mengaji, dan akhirnya diketahui perilaku bejat DS.
"Anak tersebut mengaku takut dicabuli oleh pelaku. Orang tua korban lalu melaporkan kejadian ini ke RT/RW, kemudian dilanjutkan ke kantor polisi," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (21/06/2023).
Hingga akhirnya, DS dijemput oleh pihak Satreskrim Polresta Malang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia juga sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polresta Malang Kota.
2. Polisi mengidentifikasi sejauh ini ada 3 korban yang sudah melapor jadi korban DS

Bayu mengungkapkan jika saat ini kasus guru ngaji cabul di Malang sudah memasuki proses penyidikan. DS juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan dari pengakuannya, ada lebih dari 1 korban yang sudah ia cabuli. Dan seluruh korbannya adalah perempuan di bawah umur.
"Untuk saat ini jumlah korban yang diketahui ada 3 orang murid. Tapi kemungkinan bisa bertambah lagi jumlah korban," ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta untuk orang tua korban segera melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota jika anaknya menjadi korban DS. Hal ini agar DS mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
3. Guru cabul di Malang terancam hukuman 15 tahun penjara

Bayu melanjutkan jika DS akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016. Pasal ini tentang perlindungan terhadap anak, dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
"Pelaku saat ini sudah ditahan, kami juga masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi. Sehingga semakin terang pengungkapan kasus ini," tandasnya.
Bayu juga mengatakan masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan kasus asusila kepada pihak kepolisian. Mereka memastikan akan menutup identitas korban agar tidak diketahui masyarakat.