Sepanjang 2023 OJK Malang Terima 84 Aduan Pinjaman Online

Malang, IDN Times - Pinjaman online (pinjol) kini jadi momok bagi masyarakat Indonesia. Meski persyaratannya mudah, namun pinjaman ini punya bunga yang amat mencekik. Bahkan, apabila nasabah gagal bayar (galbay), mereka akan diteror oleh rentenir melalui pesan WhatsApp, telepon, hingga sosial media.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang sendiri mengungkapkan jika sepanjang Maret 2023, mereka sudah mendapatkan 84 pengaduan dari warga Malang. Pengaduan ini mulai dari konsultan pinjol, penipuan pinjol, hingga penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol. OJK Malang mengatakan jumlah aduan ini naik 22 persen dibandingkan 2022.
1. Kepala OJK Malang menyebut banyak penipuan dalam aplikasi pinjol tidak resmi yang menjebak warga malang

Kepala OJK Malang , Sugiarto Kasmuri mengatakan jika sebagian besar laporan terkait pinjol kepada mereka adalah penipuan aplikasi pinjol. Data pribadi nasabah disalahgunakan untuk melakukan pinjaman online. Padahal mereka sama sekali tidak pernah melakukan pinjaman tersebut.
"Banyak yang melapor merasa tidak melakukan pinjaman online, tapi tiba-tiba mendapatkan tagihan. Sehingga jangan sembarangan membagikan nomor ponsel kepada seseorang karena rentan disalahgunakan," terang Sugiarto saat dikonfirmasi pada Rabu (21/06/2023).
Selain itu, ia juga meminta masyarakat tidak membagikan dokumen pribadi mereka di sosial media. Misalnya foto KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga lisensi mengemudi. Pasalnya data-data ini rentan digunakan untuk melakukan pinjaman online.
2. Sebagian masyarakat melakukan konsultasi kepada OJK sebelum melakukan pinjaman online

Selain itu, ada juga masyarakat yang melakukan pengaduan untuk berkonsultasi sebelum melakukan pinjaman online. Meraka melakukan konsultasi terkait resiko pinjaman online hingga aplikasi yang aman untuk digunakan.
"Sebenarnya banyak juga masyarakat yang melakukan konsultasi dengan OJK sebelum mereka melakukan pinjaman online. Karena banyak info beredar bahaya pinjol ilegal di media," bebernya.
Kasmuri menyarankan masyarakat terlebih dulu berkonsultasi pada OJK jika belum yakin mana aplikasi yang aman untuk pinjaman online. Pasalnya tidak semua aplikasi finacial technologi (fintech) di bawah naungan OJK. Banyak sekali aplikasi pinjaman online yang ilegal.
3. OJK Malang menilai literasi masyarakat terkait keuangan mulai membaik sebelum melakukan pinjaman online

Kasmuri menjelaskan jika saat ini literasi masyarakat Malang terkait pinjaman online mulai membaik. Pasalnya mulai banyak orang yang lebih dulu berkonsultasi sebelum melakukan peminjaman dana secara online. Pasalnya ada perbedaan kentara dalam pinjaman online ilegal dan legal.
"Jadi kalau pinjaman online legal biasanya hanya menggunakan aplikasi dalam memberikan layanan. Kalau misalnya hanya lewat WhatsApp, sudah dipastikan itu ilegal," tandasnya.
Masyarakat diminta tidak begitu saja menerima pinjaman dana dari pinjol ilegal. Pasalnya bunga yang diberi akan mencekik setiap harinya. Kemudian teror dari debt kolektor juga akan diterima setiap hari jika gagal bayar.