Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Usai Minyak Goreng, Tarif Tol Sumo dan Gempol-Pandaan Ikut Naik

Usai Minyak Goreng, Tarif Tol Sumo dan Gempol-Pandaan Ikut Naik
IDN Times/ Helmi Shemi
Share Article

Surabaya, IDN Times - Harga tarif tol tak mau kalah dengan minyak goreng. Mulai Sabtu (19/3/2022), dua ruas tol di Jawa Timur (Jatim), Surabaya - Mojokerto dan Gempol - Pandaan tarifnya resmi naik. Mengacu Keputusan Menteri PUPR Nomor 164/KPTS/M/2022, 23 Februari 2022.

1. Tol Gempol Pandaan naik Rp500 - Rp.1.000, Tol Sumo naik hingga Rp4.000

IDN Times/ Helmi Shemi
IDN Times/ Helmi Shemi

Berdasarkan aturan itu kenaikan tarif terjadi antara Rp500 hingga Rp1.000, seperti jalan Tol Gempol-Pandaan untuk kendaraan golongan I menjadi Rp13.000, dari sebelumnya Rp12.500, kemudian golongan II menjadi Rp21.500, dari sebelumnya Rp20.500.

Kemudian golongan III menjadi Rp21.500, dari sebelumnya Rp20.500, lalu golongan IV menjadi Rp27.000, dari sebelumnya Rp26.500 hingga golongan V menjadi Rp27.000 dari sebelumnya Rp26.500.

Sementara itu, penyesuaian tarif dengan jarak terjauh pada Jalan Tol Surabaya-Mojokerto, golongan I Rp39.000 sebelumnya Rp38.000, golongan II Rp64.500 sebelumnya Rp62.000, golongan III Rp64.500 sebelumnya Rp62.000, golongan IV Rp97.500 sebelumnya Rp93.500, golongan V Rp97.500 sebelumnya Rp93.500.

Nah, untuk asal perjalanan Simpang Susun Waru Raya di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto, golongan I tetap Rp2.500, golongan II Rp4.500 sebelumnya Rp4.000, golongan III Rp4.500 sebelumnya Rp4.000, golongan IV tetap Rp6.500, golongan V tetap Rp6.500.

2. Tarif tol disesuaikan tiap 2 tahun sekali

IDN Times/ Helmi Shemi
IDN Times/ Helmi Shemi

Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT), Netty Renova mengatakan, selain surat keputusan menteri, penyesuaian tarif tol, juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

"Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," katanya.

3. Penyesuaian tarif untuk jaga iklim investasi

IDN Times/ Helmi Shemi
IDN Times/ Helmi Shemi

Lebih lanjut, Netty menyampaikan, penyesuaian tarif secara reguler merupakan bagian dari wujud kepastian dari skema pengembalian investasi pembangunan jalan tol sesuai dengan perencanaan bisnis. Tujuannya, untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif.

"Serta mendorong kemampuan Badan Usaha Jalan Tol dalam meningkatkan level pelayanan bagi pengguna jalan," katanya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar Syahlillah
EditorArdiansyah Fajar Syahlillah

Latest News Jawa Timur

See More

Prabowo Diundang Tutup Munas PBNU di Bangkalan Bukan di Kediri, Kenapa?

19 Jun 2026, 22:46 WIBNews