Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Buruh Jatim tuntut kenaikan UMK hingga 10 persen, Selasa (5/11/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Dewan Pengupahan Kota Surabaya telah melakukan rapat pleno untuk membahas kenaikan UMK dan UMSK tahun 2025 pada hari Senin (9/12/2024) di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya. Rapat tersebut menyepakati kenaikan Upah Minum Kota (UMK) Surabaya dengan nilai 6,5 persen. 

Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB tersebut dihadiri oleh anggota Dewan Pengupahan Surabaya unsur Pemerintah Kota Surabaya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja/serikat Buruh.

Anggota Dewan Pengupahan Surabaya yang juga Sekretaris KC FSPMI Kota Surabaya, Nuruddin Hidayat mengatakan, untuk kenaikan UMK tahun 2025 unsur pemerintah dan serikat pekerja/serikat buruh bersepakat naik 6,5 persen atau sebesar Rp 307.156,14, sehingga besaran UMK Surabaya tahun 2025 menjadi Rp 5.032.635,14.

"Kenaikan UMK tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, serta sejalan dengan arahan Presiden Prabowo sebagai upaya meningkatkan daya beli buruh dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia," ujar Nuruddin. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di